Sidang Mahasiswa IAIN Meninggal
Sidang Pembacaan Tuntutan, Ini Harapan Kakak Hasan Saputro Mahasiswa IAIN Gorontalo yang Meninggal
PN Gorontalo akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus meninggalnya Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - PN Gorontalo akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus meninggalnya Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Gorontalo
Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar Selasa 2 Juli 2024
Aprian Syahputra, Kaka kandung HS menuturkan, kurang lebih delapan bulan kasus HS bergulir, pihak keluarga hanya minta keadilan.
"Diawal kematian HS, menimbulkan banyak tanda tanya dan keganjalan, karena pihak keluarga tidak tau apa yg menjadi penyebab, dan tidak adanya informasi dari pihak panitia maupun kampus," ujar Aprian, Senin (1/6/2024)
Lebih lanjut Aprian menyebut, seiring berjalannya waktu, banyak hambatan dan batu sandungan yang ditemui oleh keluarga mencari keadilan.
"Dalam persidangan banyak fakta yang terungkap, baik itu adanya dugaan tindakan praktik kekerasan, sampai pada tindakan pengabaian oleh panitia untuk melakukan pertolongan kepada HS," terangnya.
Adapun bunyi pasal yang dikenakan kepada para terdakwa yakni Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
"Kami pihak keluarga berharap, JPU dapat memaksimalkan tuntutan," harap Aprian.
Tak hanya Aprian, empati menuntut keadilan juga datang dari segenap masyarakat Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.
"Kami berharap JPU dapat memaksimalkan tuntutan sesuai dengan pasal yang dikenakan," kata
Salmin Arsyad Hipi, Koordinator Perwakilan Masyarakat Boliyohuto (KPMB).
Sebelumnya PN Gorontalo telah menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus meninggalnya Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Senin (6/5/2024) siang.
Dalam pembacaan surat dakwaan dihadiri pula sejumlah terdakwa dalam kasus kematian Hasan Saputro Marjono.
Hadir pula para keluarga korban, koalisi anti kekerasan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Humanika, Gusdurian Gorontalo, Institute for Humanities and Development Studies (INHIDES), Sampul Belakang.
Selain itu, ada pula Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMID), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Kota Gorontalo dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.