Sidang Mahasiswa IAIN Meninggal
Sidang Pembacaan Tuntutan, Ini Harapan Kakak Hasan Saputro Mahasiswa IAIN Gorontalo yang Meninggal
PN Gorontalo akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus meninggalnya Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
Diketahui, HS adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).
Setelah dimakamkan, jenazah HS dibongkar alias ekshumasi.
Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)
Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP).
Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.