Sidang Mahasiswa IAIN Meninggal

5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Korban Menangis

Kasus kematian Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Hasan Saputro Marjono (HS) telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN)

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Wajah-wajah tegang para terdakwa menyimak putusan hakim dalam kasus kematian mahasiswa IAN Sultan Amai Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (16/7/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus kematian Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Hasan Saputro Marjono (HS) telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Senin (16/7/2024).

Sidang berlangsung di gedung kantor Pengadilan Negeri Gorontalo Jalan Drs Achmad Nadjamuddin tersebut dihadiri keluarga korban.

Dalam pembacaan vonis putusan, Hakim menyebut kelima tersangka terbukti secara sah bersalah dan lalai saat menyelenggarakan pengaderan.

Selain itu, hakim menilai dalam fakta persidangan, penyelenggaran kegiatan tidak dilengkapi fasilitas dan administrasi memadai.

Kelima tersangka lantas dituntut Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

JPU sebelumnya menuntut para tersangka dengan hukuman empat tahun penjara.

Namun saat pembacaan vonis akhir, hakim memutuskan tiga tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.

Hakim menyebut, kelima tersangka terbukti secara sah lalai dan mencemarkan nama baik kampus.

Selain itu, ada dua hal yang meringankan tuntutan kepada tersangka.

Pertama, para tersangka dinilai mengakui kesalahan tersebut. Kedua, para tersangka masih muda dan masih memiliki masa depan panjang. Terakhir, para korban belum pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Siang Ini Sidang Putusan Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo

Para terdakwa mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (16/7/2024).
Para terdakwa mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (16/7/2024). (TribunGorontalo.com/Herjianto)

JPU dan Penasehat hukum tersangka masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari.

Sementara itu, keluarga Hasan Saputro Marjono (korban) tampak tak senang atas putusan hakim tersebut.

Aprian Syahputra, kakak Hasan langsung keluar ruang sidang. Raut wajahnya terlihat sedih.

Ibu Hasan pun menitikkan air mata saat pembacaan putusan berlangsung.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved