Sidang Mahasiswa IAIN Meninggal
BREAKING NEWS: Siang Ini Sidang Putusan Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo
Sidang kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo kembali digelar hari ini, Selasa (16/7/2024).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo kembali digelar hari ini, Selasa (16/7/2024).
Informasi ini disampaikan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Gorontalo.
Sebelumnya sidang telah dijadwalkan pada Kamis (11/7/2024), namun ditunda karena bencana banjir di Kota Gorontalo.
Saat ini pihak keluarga korban Hasan Saputro Marjono (HS) sudah berada di PN Gorontalo sejak pagi.
Pantauan TribunGorontalo.com, kelima tersangka belum berada di lokasi.
Agenda putusan sidang itu akan diwarnai dengan aksi damai oleh sejumlah massa aksi yang terhimpun dalam koalisi anti kekerasan (karas).
PN Gorontalo sebelumnya menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus meninggalnya Hasan Saputro Marjono, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Senin 6/5/2024) siang.
Dalam pembacaan surat dakwaan dihadiri pula sejumlah terdakwa dalam kasus kematian Hasan Saputro Marjono.
Hadir pula para keluarga korban, koalisi anti kekerasan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Humanika, Gusdurian Gorontalo, Institute for Humanities and Development Studies (INHIDES), Sampul Belakang.
Selain itu, ada pula Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMID), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Kota Gorontalo dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo.
Baca juga: Kisah Jurnalis Gorontalo Meliput Longsor Tambang Emas, 5 Jam Jalan Kaki hingga Jatuh ke Lumpur Hidup
Diketahui, HS adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).
Setelah dimakamkan, jenazah HS dibongkar alias ekshumasi.
Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)
Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP).
Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Para-terdakwa-memasuki-ruang-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.