Mahasiswa IAIN Meninggal
Telan Korban, Dekan Syariah IAIN Gorontalo Ungkap Kegiatan Pengaderan HMJ HKI Tak Resmi
Hal itu karena kegiatannya tak mengantongi izin resmi dan dananya pun berasal dari swadaya, bukan dari pihak lembaga maupun universitas.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dekan Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Rahmat Faisal, menggemparkan ruang persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Senin (27/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Rahmat menegaskan terkait kegiatan pengkaderan maut HMJ HKI yang menelan korban jiwa.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa, Rahmat menegaskan bahwa kegiatan tersebut ilegal.
Hal itu karena kegiatannya tak mengantongi izin resmi dan dananya pun berasal dari swadaya, bukan dari pihak lembaga maupun universitas.
Baca juga: Sosok Iptu Ridwan Muhammad Faisal, Melesat Jadi Kasatlantas Boalemo Gorontalo di Usia 31 Tahun
"Sumber dananya bukan dari lembaga/universitas, ini kegiatan tidak resmi," ungkap Rahmat di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa HMJ HKI tak memiliki anggaran resmi untuk kegiatan latihan kepemimpinan dasar tersebut.
"Kegiatan ini tidak ada anggaran," tegasnya.
Ironisnya, Rahmat mengaku tak pernah menandatangani surat pemberitahuan kegiatan pengkaderan maupun Surat Ketetapan penetapan panitia.
"Komunikasi antara panitia dan dekan hanya melalui lisan," akunya.
Pengakuan Rahmat ini bertentangan dengan pernyataan Santo Musa, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango Gorontalo, yang menyatakan bahwa kegiatan HMJ HKI resmi karena organisasinya resmi.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kasus meninggalnya Hasan Syaputra Mardjono, mahasiswa baru Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo, saat mengikuti pengkaderan di Desa Lompotoo, Bone Bolango, pada Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Ada Rangka Manusia Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Gorontalo
Lima terdakwa dalam kasus ini hadir di ruang sidang, termasuk Adnan S. Sango, Ketua HMJ HKI, yang diaku Rahmat selalu berkoordinasi dengannya secara lisan.
Keluarga korban dan kerabat turut hadir dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini.
Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi pengkaderan maut ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.