Tambang Pohuwato
Aktivis Tambang Lokal Pohuwato Gorontalo Menangis di Pengadilan Marisa, Curhat Anaknya Tewas
Persidangan yang telah berlangsung sejak Februari 2023 ini menghadirkan berbagai fakta penting, termasuk video Zuryati Usman berpidato di depan portal
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Zuryati-Usman-di-Pengadilan-Marisa-Gorontalo-Kamis-16-Mei-2024.jpg)
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Marisa, Zuryati didakwa bersama dengan Ilham Kunto alias Ilham atas dugaan melakukan tindak pidana penghasutan.
Tindak pidana ini sebagaimana diatur dalam Pasal 147 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dakwaan, Zuryati dan Ilham didakwa melakukan perbuatan penghasutan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WITA.
Dakwaan menjelaskan bahwa Zuryati dan Ilham di depan umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Bendungan Boalemo Tewas di Tambang Ilegal Dengilo Pohuwato
Ia juga didakwa melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang.
"dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang,dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," demikan dakwaan yang terhadap Zuryati sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan Marisa, Jumat (17/5/2024). (*)