Senin, 16 Maret 2026

Tambang Pohuwato

Aktivis Tambang Lokal Pohuwato Gorontalo Menangis di Pengadilan Marisa, Curhat Anaknya Tewas

Persidangan yang telah berlangsung sejak Februari 2023 ini menghadirkan berbagai fakta penting, termasuk video Zuryati Usman berpidato di depan portal

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Aktivis Tambang Lokal Pohuwato Gorontalo Menangis di Pengadilan Marisa, Curhat Anaknya Tewas
TribunGorontalo.com/Rahman Halid
Zuryati Usman di Pengadilan Marisa, Gorontalo, Kamis, 16 Mei 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Sidang kasus penghasutan yang melibatkan Zuryati Usman (53) memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Marisa, Kamis (16/05/2024).

Persidangan yang telah berlangsung sejak Februari 2023 ini menghadirkan berbagai fakta penting. 

Ada fakta video Zuryati Usman berpidato di depan portal PT. PETS bersama penambang lokal.

Lalu penjemputan paksa setelah keluar dari Lapas Wanita Limboto, dan biaya IUP yang dikumpulkan dari penambang lokal.

Zuryati, didampingi penasihat hukum Stenly Nipy dan Yoan Ilahude, menghadapi sidang yang dipimpin oleh Achmad Yuliandi Erria Putra.

Baca juga: Lomba Racing Bahari hingga Tarik Tambang Perahu Bakal Ramaikan Hari Ketupat Gorontalo

Di tengah persidangan, Zuryati meneteskan air mata saat menyampaikan niatnya memperjuangkan hak-hak penambang lokal.

"Saya hanya ingin para penambang lokal mendapatkan hak yang sebenar-benarnya," kata Zuryati dengan suara bergetar.

Zuryati juga mengungkapkan musibah yang dialaminya sejak ditahan, termasuk kematian anaknya akibat kecelakaan tanpa bisa dilihatnya hingga pemakaman.

"Semenjak saya ditahan dengan kasus berbeda sampai dengan hari ini, anak saya mengalami kecelakaan dan meninggal di tempat. Saya tidak pernah melihatnya sampai waktu dikuburkan," ujarnya dengan penuh kesedihan.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 20 Mei 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Penasihat hukum Zuryati, Stenly Nipy, berharap persidangan ini memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama penambang lokal.

Ketua majelis hakim, Achmad Yuliandi Erria Putra, menegaskan bahwa semua bukti dan kesaksian akan dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya sebelum mengambil keputusan akhir.

Baca juga: Kapolres Pohuwato Tindak Tegas Kecelakaan Tambang Emas Ilegal, Pemilik Akan Diperiksa

"Apapun itu, kita akan tetap mengambil keputusan soal sidang ini, saya hanya ingin menyampaikan semoga ini menjadi pelajaran penting bagi terdakwa ke depannya," tutupnya.

Zuryati Usman Didakwa Hasut Warga Melawan Aparat di Lokasi Pertambangan Baganiti

Zuryati Usman adalah terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan di lokasi pertambangan Baganiti, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Marisa, Zuryati didakwa bersama dengan Ilham Kunto alias Ilham atas dugaan melakukan tindak pidana penghasutan.

Tindak pidana ini sebagaimana diatur dalam Pasal 147 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut dakwaan, Zuryati dan Ilham didakwa melakukan perbuatan penghasutan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WITA.

Dakwaan menjelaskan bahwa Zuryati dan Ilham di depan umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Bendungan Boalemo Tewas di Tambang Ilegal Dengilo Pohuwato

Ia juga didakwa melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang.

"dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang,dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," demikan dakwaan yang terhadap Zuryati sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan Marisa, Jumat (17/5/2024).  (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved