Selasa, 17 Maret 2026

Sidang Kematian Mahasiswa IAIN

Kuasa Hukum Klaim Pengakuan Saksi Untungkan Terdakwa Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Sidang meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Hasan Saputro Marjono memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di PN Gorontalo

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Klaim Pengakuan Saksi Untungkan Terdakwa Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Sidang kasus meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputro Marjono menghadirkan delapan saksi di PN Gorontalo 

Santo juga mengatakan penyebab kematian Hasan Saputro berdasarkan hasil pemeriksaan visum didapati karena luka lebam di bagian kepala dan gagal pernapasan.

"Tadi juga saksi bilang korban sempat jatuh beberapa kali, sehingga connect (dengan hasil pisum)," jelasnya 

Selain itu Santo juga mengatakan hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut.

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan lalu, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo dibongkar alias ekshumasi.

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)

Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP). 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*/arianto)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved