Rabu, 11 Maret 2026

Sidang Kematian Mahasiswa IAIN

BREAKING NEWS Sidang Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Ahli

Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus meninggalnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Sidang Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Ahli
TRIBUNGORONTALO/ARIANTO PANAMBANG
Pengadilan Tipikor Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus meninggalnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (IAIN).

Sidang kali ini adalah Pemeriksaan Ahli untuk meringankan lima terdakwa kasus kematian Maba IAIN Gorontalo

Pemeriksaan ahli itu akan berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr Wirjoni Prajodikoro SH, Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Selasa (21/5/2024)

Sidang itu juga dihadiri oleh lima terdakwa dalam kasus kematian Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Gorontalo.

Kelima terdakwa itu adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP). 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. 

Humas Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo Bayu Lesmana membenarkan sidang tersebut. 

"Benar," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/6/2024) 

Sementara itu Pantauan TribunGorontalo.com sidang belum dimulai. Namun para teman korban dan kerabat sudah mulai berdatangan. 

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan lalu, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo dibongkar alias ekshumasi.

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)

Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP). 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*/arianto)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved