Jumat, 6 Maret 2026

Sidang Kematian Mahasiswa IAIN

BREAKING NEWS PN Gorontalo Agendakan Periksa Saksi Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) agendakan periksa saksi kasus meninggalnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (IAIN) di Selasa (

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS PN Gorontalo Agendakan Periksa Saksi Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo 
TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
5 terdakwa kasus kematian mahasiswa baru IAIN Gorontalo saat di PN Gorontalo Senin 6 Mei 2024 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) agendakan periksa saksi kasus meninggalnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (IAIN) di Selasa (14/5/2024) hari ini

Pemeriksaan saksi tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Dalam pemeriksaan saksi ini dihadiri pula oleh lima terdakwa dalam kasus kematian Maba IAIN tersebut (HS) dan juga keluarga korban serta kerabat.

Bayu Lesmana, Humas Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo mengatakan Pemeriksaan saksi awal di adakan pada Selasa, 14/5/2024 sekira pukul 10.00 Wita.

"Jadi hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor puku; 10.00 Wita," ujarnya.

Pantauan di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo terlihat saksi yang hadir baru dua orang, sedangkan saksi yang lain belum tampak. Kerabat dari saksi pun tampak hadir.

Sedangkan lima tersangka nampak sudah berada di PN Tipikor dan sementara menunggu ruang tahanan.

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

61 Saksi Bakal Diperiksa Hakim Sidang Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo

Sebelumnya, Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan para saksi setelah tidak ada tanggapan dari para penasehat hukum terdakwa kepada terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena tidak ada eksepsi dari penasehat hukum, maka majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan ke pemeriksaan saksi-saksi," ujar Santo Musa, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bone Bolango Gorontalo kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/5/2024).

Sebanyak 61 saksi yang akan diperiksa terdiri dari mahasiswa yang melakukan kegiatan pengkaderan, pihak kampus dan para ahli kasus perkara kematian Hasan Syahputra, IAIN Gorontalo yang meninggal saat pengkaderan.

"Kurang lebih ada 61 saksi yang ada diberkas perkara termasuk mahasiswa, para ahli dan pihak kampus," lanjutnya.

Mohammad Aprian Syahputra selaku kakak kandung dari korban Hasan berharap agar para saksi ini bisa memberikan keterangan yang benar adanya pada saat kejadian adiknya meninggal dunia

"Kami cuma berharap agar para saksi ini bisa memberikan keterangan dengan apa yang dia lihat langsung didengar langsung pada saat kejadian," ungkapnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved