Sidang Kematian Mahasiswa IAIN
BREAKING NEWS PN Gorontalo Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Saksi Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo
Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus meninggalnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengadilan-Tipikor-Kota-Gorontalo-8888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus meninggalnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (IAIN).
Agenda sidang kali ini terkait pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr Wirjoni Prajodikoro SH, Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Selasa (21/5/2024)
Sidang pemeriksaan saksi ini dihadiri pula lima terdakwa dalam kasus kematian Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Gorontalo. Hadir pula kerabat korban
Humas Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo Bayu Lesmana mengatakan pemeriksaan saksi awal diadakan pada Selasa (21/5/2024)
"Hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor," ujarnya.
Pantauan TribunGorontalo.com, Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo terlihat saksi yang hadir, sedangkan saksi yang lain belum tampak. Kerabat dari saksi pun telah hadir.
Keluarga korban seperti kakak kandung korban tampak telah hadir menunggu jalannya sidang dimulai.
Sedangkan lima tersangka tampak sudah berada di uang tahanan PN Tipikor
Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).
Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan lalu, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo dibongkar alias ekshumasi.
Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)
Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP).
Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*/prailla)
| Terdakwa Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Hasan Saputro Kecewa |
|
|---|
| BREAKING NEWS Sidang Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Ahli |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Ada Oknum Alumni Terlibat dalam Pengkaderan Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|
| Kuasa Hukum Klaim Pengakuan Saksi Untungkan Terdakwa Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|
| BREAKING NEWS PN Gorontalo Agendakan Periksa Saksi Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|