Minggu, 15 Maret 2026

Sidang Kematian Mahasiswa IAIN

BREAKING NEWS PN Gorontalo Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Saksi Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus meninggalnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS PN Gorontalo Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Saksi Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo kembali menggelar sidang lanjutan kasus meninggalnya mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo (IAIN).

Agenda sidang kali ini terkait pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan saksi tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Prof Dr Wirjoni Prajodikoro SH, Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Selasa (21/5/2024)

Sidang pemeriksaan saksi ini dihadiri pula lima terdakwa dalam kasus kematian Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Gorontalo. Hadir pula kerabat korban

Humas Pengadilan Negeri Kelas IIA Gorontalo Bayu Lesmana mengatakan pemeriksaan saksi awal diadakan pada Selasa (21/5/2024)

"Hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor," ujarnya.

Pantauan TribunGorontalo.com, Selasa (21/5/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo terlihat saksi yang hadir, sedangkan saksi yang lain belum tampak. Kerabat dari saksi pun telah hadir.

Keluarga korban seperti kakak kandung korban tampak telah hadir menunggu jalannya sidang dimulai.

Sedangkan lima tersangka tampak sudah berada di uang tahanan PN Tipikor 

Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat  mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).

Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan lalu, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo dibongkar alias ekshumasi.

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)

Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP). 

Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*/prailla)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved