Sidang Kematian Mahasiswa IAIN
Kuasa Hukum Klaim Pengakuan Saksi Untungkan Terdakwa Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Sidang meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Hasan Saputro Marjono memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di PN Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/mahasiswa-IAIN-Sultan-Amai-Gorontalo-gffgg.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sidang meninggalnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Hasan Saputro Marjono memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di PN Gorontalo
Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menghadirkan delapan saksi dalam persidangan.
Dua saksi adalah ibu dan kakak korban, satu merupakan panitia perkaderan, dan lima lainnya merupakan peserta perkaderan.
Sidang itu berlangsung di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (14/5/2024).
Dari pengakuan beberapa saksi malah dianggap menguntungkan lima terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Rongki Ali Gobel menjelaskan proses kematian Hasan Saputro Marjono menurutnya diakibatkan karena almarhum saat perkaderan dalam keadaan sakit.
"Para saksi menyampaikan itu karena korban dalam keadaan sakit dan karena tidak mendapatkan penanganan secepatnya," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/5/2024) malam usai persidangan.
"Saya melihat fakta cukup menguntungkan kepada kami," tambahnya
Pantauan TribunGorontalo.com, memang beberapa kali para saksi menyebut Hasan Saputro pada saat perkaderan sudah dalam keadaan sakit.
Diketahui proses perkaderan IAIN Gorontalo mengunakan sistem pos. Setiap pos diisi oleh panitia dan games serta rintangan.
Peserta diminta harus melewati setiap pos itu mulai dari pos satu hingga pos tujuh.
Pengakuan saksi peserta perkaderan pada saat pos dua dan tiga korban Hasan Saputro sudah mengeluh sakit, namun tetap dilanjutkan hingga pos tujuh.
"Dia sudah mengeluh pusing, sakit," ucap salah satu saksi yang merupakan peserta perkaderan.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa mengatakan berdasarkan fakta keterangan saksi bahwa korban Hasan Saputro pada saat perkaderan sudah dalam keadaan sakit.
"Namun tetap dilanjutkan," jelasnya
Santo juga mengatakan penyebab kematian Hasan Saputro berdasarkan hasil pemeriksaan visum didapati karena luka lebam di bagian kepala dan gagal pernapasan.
"Tadi juga saksi bilang korban sempat jatuh beberapa kali, sehingga connect (dengan hasil pisum)," jelasnya
Selain itu Santo juga mengatakan hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
Diketahui, Hasan Saputro Marjono adalah mahasiswa baru di Fakultas Syariah IAIN Gorontalo yang meninggal saat mengikuti pengkaderan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (1/10/2023).
Setelah dimakamkan lebih dari satu bulan lalu, jenazah mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo dibongkar alias ekshumasi.
Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban lantaran ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi menetapkan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo pada Kamis (18/1/2024)
Kelima tersangka kasus kematian Hasan Putro Marjono adalah Muh Ilyas Husain (MH), Adnan Sango (AS), Sukril Nurjal (SN), Mohammad Paputungan (MP) dan Wiranto Panana (WP).
Mereka merupakan mahasiswa jurusan hukum keluarga islam (HKI) Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo. (*/arianto)
| Terdakwa Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Hasan Saputro Kecewa |
|
|---|
| BREAKING NEWS Sidang Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Dilanjutkan Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Ahli |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Ada Oknum Alumni Terlibat dalam Pengkaderan Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|
| BREAKING NEWS PN Gorontalo Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Saksi Meninggalnya Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|
| BREAKING NEWS PN Gorontalo Agendakan Periksa Saksi Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.