Penikaman di Andalas
Kronologi Penikaman di Andalas Gorontalo, Balas Dendam Antar Kelompok
Berikut kronologi kasus penikaman terjadi di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-Utama-AK-35-dan-tersangka-dddd.jpg)
Para tersangka tersebit di antaranya AA (44), DRS (18), MT (31), YA (37), AA (24), AW (25), AK (35), MRT (29), KRK (25), dan RA (33).
Tersangka umat yaitu AK berperan menusuk korban yakni Ramdan Hulanto. Sementara lainnya adalah tersangka yang turut membantu.
"Ini rata-rata, bahkan palaku utama residivis dengan pasal yang sama. Pasal penganiayaan berat," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana kepada wartawan, Kamis (14/5/2024).
Menurut Ade, nantinya para tersangka akan dijerat berdasarkan peran masing-masing. Tersangka utama, turut serta, dan pelaku yang menganjurkan.
Sehingga para pelaku itu akan dijerat sesuai dengan Undang-undang KUHP Pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 atau 56.
"Ancaman 8 tahun untuk kejahatan penganiayaan. Semuanya kan turut serta," tambahnya.
Polisi Amankan Senapan
Polisi amankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka penikaman di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Barang bukti tersebut digunakan para tersangka di rumah pelaku yang berlokasi di sekitar Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut.
Terutama senjata tajam pisau yang digunakan pelaku, AK (35) untuk menusuk korban yakni Ramdan.
"Saat penangkapan kami menemukan senjata tajam yang diindikasikan memang selama ini digunakan," kata Ade dalam wawancara, Selasa (14/5/2024).
Bukan hanya dalam penikaman di Bekas Terminal Andalas, Menurutnya senjata itu terindikasi digunakan oleh para pelaku untuk mengancam dan menganiaya korban lainnya.
Pihaknya menemukan tujuh bilah pisau, sebuah senapan dengan lima belas peluru.
Memang menurut Ade, senjata itu bukanlah jenis senjata api. Melainkan senjata menggunakan amunisi gas yang biasa digunakan untuk menyelam.
"Sebetulnya harus ada pemberitahuan ya karena ini (peluru) kalau dimasukkan ke senjata api bisa kaliber 32," terang Ade.
Selain senjata tersebut pihaknya juga mengamankan dua unit mobil pajero dan avanza berwarna hitam serta satu unit sepeda motor.
Kendaraan tersebut digunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya. (*/Fernandes)