Kamis, 5 Maret 2026

Penikaman di Andalas

Kronologi Penikaman di Andalas Gorontalo, Balas Dendam Antar Kelompok

Berikut kronologi kasus penikaman terjadi di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Kronologi Penikaman di Andalas Gorontalo, Balas Dendam Antar Kelompok
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Tersangka Utama AK (35) dan tersangka lainnya rekan tersangka penikaman di Eks Terminal Andalas Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Berikut kronologi kasus penikaman terjadi di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Kamis, (9/5/2024)

Polisi telah menangkap 12 tersangka 10 jam setelah kejadian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana dalam press rilisnya pada Selasa (14/05/2024) mengungkapkan motif penikaman adalah balas dendam.

Kasus ini bermula tiga bulan yang lalu saat kelompok korban pernah menganiaya anggota kelompok tersangka hingga ada meninggal dunia.

Tersangka kemudiam balas dendam dan melakukan balasan aniaya pada korban Ramdan Hulanto (32).

"Direncanakan aksi balas dendam. Diawali dengan minum-minuman keras di kabupaten (Gorontalo)," kata Ade saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Saat menjalankan aksi kelompok pelaku menggunakan dua kendaraan roda empat yakni satu unit pajero dan satu unit Avanza berwarna hitam. 

Sebelumnya para tersangka sempat menyambangi rumah ketua kelompok korban, karena tidak berada di rumah akhirnya bergeser ke Bekas Terminal Andalas.

Di sana, para tersangka menemukan sekumpulan orang yang di dalamnya terdapat orang yang dicari.

Namun, yang dicari telah lari menyisakan korban Ramdan yang terjatuh kemudian dibacok oleh AK (35) menggunaka senjata tajam.

"Mengenai pinggang bagian atas sedalam tujuh sentimeter dan panjang sekitar 30 sentimeter," tambahnya.

Tersangka AK sempat mengejar korban karena terjatuh, AK melancarkan aksinya kepada Ramdan.

"Saat ini korban masih di rumah sakit dan juga lukanya cukup panjang dan dalam di pinggang bagian atas," pungasnya.

12 Tersangka Penikaman ternyata Residivis

Kedua belas tersangka penusukan di Eks Terminal Andalas ternyata rata-rata pelaku residivis.  Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara.

Para tersangka tersebit di antaranya AA (44), DRS (18), MT (31),  YA (37), AA (24), AW (25), AK (35), MRT (29), KRK (25), dan RA (33).

Tersangka umat yaitu AK berperan menusuk korban yakni Ramdan Hulanto. Sementara lainnya adalah tersangka yang turut membantu.

"Ini rata-rata, bahkan palaku utama residivis dengan pasal yang sama. Pasal penganiayaan berat," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana kepada wartawan, Kamis (14/5/2024).

Menurut Ade, nantinya para tersangka akan dijerat berdasarkan peran masing-masing. Tersangka utama, turut serta, dan pelaku yang menganjurkan.

Sehingga para pelaku itu akan dijerat sesuai dengan Undang-undang KUHP Pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 atau 56.

"Ancaman 8 tahun untuk kejahatan penganiayaan. Semuanya kan turut serta," tambahnya.
 
Polisi Amankan Senapan

Polisi amankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka penikaman di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Barang bukti tersebut digunakan para tersangka di rumah pelaku yang berlokasi di sekitar Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut.

Terutama senjata tajam pisau yang digunakan pelaku, AK (35) untuk menusuk korban yakni Ramdan.

"Saat penangkapan kami menemukan senjata tajam yang diindikasikan memang selama ini digunakan," kata Ade dalam wawancara, Selasa (14/5/2024).

Bukan hanya dalam penikaman di Bekas Terminal Andalas, Menurutnya senjata itu terindikasi digunakan oleh para pelaku untuk mengancam dan menganiaya korban lainnya.

Pihaknya menemukan tujuh bilah pisau, sebuah senapan dengan lima belas peluru.

Memang menurut Ade, senjata itu bukanlah jenis senjata api. Melainkan senjata menggunakan amunisi gas yang biasa digunakan untuk menyelam.

"Sebetulnya harus ada pemberitahuan ya karena ini (peluru) kalau dimasukkan ke senjata api bisa kaliber 32," terang Ade.

Selain senjata tersebut pihaknya juga mengamankan dua unit mobil pajero dan avanza berwarna hitam serta satu unit sepeda motor.

Kendaraan tersebut digunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya. (*/Fernandes)
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved