Penikaman di Andalas
Polisi Amankan Senapan dan 15 Peluru dari 12 Tersangka Penikaman Andalas Gorontalo
Polisi amankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka penikaman di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/tersangka-penikaman-di-Bekas-Terminal-Andalas-dcdd.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polisi amankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka penikaman di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Barang bukti tersebut digunakan para tersangka di rumah pelaku yang berlokasi di sekitar Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut.
Terutama senjata tajam pisau yang digunakan tersangka, AK (35) untuk menusuk korban yakni Ramdan.
"Saat penangkapan kami menemukan senjata tajam yang diindikasikan memang selama ini digunakan," kata Ade dalam wawancara, Selasa (14/5/2024).
Bukan hanya dalam penikaman di Bekas Terminal Andalas, Menurutnya senjata itu terindikasi digunakan oleh para pelaku untuk mengancam dan menganiaya korban lainnya.
Pihaknya menemukan tujuh bilah pisau, sebuah senapan dengan lima belas peluru.
Memang menurut Ade, senjata itu bukanlah jenis senjata api. Melainkan senjata menggunakan amunisi gas yang biasa digunakan untuk menyelam.
"Sebetulnya harus ada pemberitahuan ya karena ini (peluru) kalau dimasukkan ke senjata api bisa kaliber 32," terang Ade.
Selain senjata tersebut pihaknya juga mengamankan dua unit mobil pajero dan avanza berwarna hitam serta satu unit sepeda motor.
Kendaraan tersebut digunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya.
12 Tersangka Penikaman ternyata Residivis
Kedua belas tersangka penusukan di Eks Terminal Andalas ternyata rata-rata pelaku residivis. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara.
Para tersangka tersebit di antaranya AA (44), DRS (18), MT (31), YA (37), AA (24), AW (25), AK (35), MRT (29), KRK (25), dan RA (33).
Tersangka umat yaitu AK berperan menusuk korban yakni Ramdan Hulanto. Sementara lainnya adalah tersangka yang turut membantu.