Minggu, 8 Maret 2026

Penikaman di Andalas

Polisi Amankan Senapan dan 15 Peluru dari 12 Tersangka Penikaman Andalas Gorontalo

Polisi amankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka penikaman di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Polisi Amankan Senapan dan 15 Peluru dari 12 Tersangka Penikaman Andalas Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/FERNANDESSIALLAGAN
Polisi amankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka penikaman di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. 

"Ini rata-rata, bahkan palaku utama residivis dengan pasal yang sama. Pasal penganiayaan berat," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana kepada wartawan, Kamis (14/5/2024).

Menurut Ade, nantinya para tersangka akan dijerat berdasarkan peran masing-masing. Tersangka utama, turut serta, dan pelaku yang menganjurkan.

Sehingga para pelaku itu akan dijerat sesuai dengan Undang-undang KUHP Pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 atau 56.

"Ancaman 8 tahun untuk kejahatan penganiayaan. Semuanya kan turut serta," tambahnya.

Kronologi Penikaman Andalas

Berikut kronologi kasus penikaman terjadi di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Kamis, (9/5/2024)

Polisi telah menangkap 12 tersangka 10 jam setelah kejadian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana dalam press rilisnya pada Selasa (14/05/2024) mengungkapkan motif penikaman adalah balas dendam.

Kasus ini bermula tiga bulan yang lalu saat kelompok korban pernah menganiaya anggota kelompok tersangka hingga ada meninggal dunia.

Tersangka kemudiam balas dendam dan melakukan balasan aniaya pada korban Ramdan Hulanto (32).

"Direncanakan aksi balas dendam. Diawali dengan minum-minuman keras di kabupaten (Gorontalo)," kata Ade saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).

Saat menjalankan aksi kelompok pelaku menggunakan dua kendaraan roda empat yakni satu unit pajero dan satu unit Avanza berwarna hitam. 

Sebelumnya para tersangka sempat menyambangi rumah ketua kelompok korban, karena tidak berada di rumah akhirnya bergeser ke Bekas Terminal Andalas.

Di sana, para tersangka menemukan sekumpulan orang yang di dalamnya terdapat orang yang dicari.

Namun, yang dicari telah lari menyisakan korban Ramdan yang terjatuh kemudian dibacok oleh AK (35) menggunaka senjata tajam.

"Mengenai pinggang bagian atas sedalam tujuh sentimeter dan panjang sekitar 30 sentimeter," tambahnya.

Tersangka AK sempat mengejar korban karena terjatuh, AK melancarkan aksinya kepada Ramdan.

"Saat ini korban masih di rumah sakit dan juga lukanya cukup panjang dan dalam di pinggang bagian atas," pungasnya.

(*/Fernandes)

 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved