Penikaman di Andalas
Kronologi Penikaman di Andalas Gorontalo, Balas Dendam Antar Kelompok
Berikut kronologi kasus penikaman terjadi di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tersangka-Utama-AK-35-dan-tersangka-dddd.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Berikut kronologi kasus penikaman terjadi di Bekas Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Kamis, (9/5/2024)
Polisi telah menangkap 12 tersangka 10 jam setelah kejadian.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana dalam press rilisnya pada Selasa (14/05/2024) mengungkapkan motif penikaman adalah balas dendam.
Kasus ini bermula tiga bulan yang lalu saat kelompok korban pernah menganiaya anggota kelompok tersangka hingga ada meninggal dunia.
Tersangka kemudiam balas dendam dan melakukan balasan aniaya pada korban Ramdan Hulanto (32).
"Direncanakan aksi balas dendam. Diawali dengan minum-minuman keras di kabupaten (Gorontalo)," kata Ade saat jumpa pers, Selasa (14/5/2024).
Saat menjalankan aksi kelompok pelaku menggunakan dua kendaraan roda empat yakni satu unit pajero dan satu unit Avanza berwarna hitam.
Sebelumnya para tersangka sempat menyambangi rumah ketua kelompok korban, karena tidak berada di rumah akhirnya bergeser ke Bekas Terminal Andalas.
Di sana, para tersangka menemukan sekumpulan orang yang di dalamnya terdapat orang yang dicari.
Namun, yang dicari telah lari menyisakan korban Ramdan yang terjatuh kemudian dibacok oleh AK (35) menggunaka senjata tajam.
"Mengenai pinggang bagian atas sedalam tujuh sentimeter dan panjang sekitar 30 sentimeter," tambahnya.
Tersangka AK sempat mengejar korban karena terjatuh, AK melancarkan aksinya kepada Ramdan.
"Saat ini korban masih di rumah sakit dan juga lukanya cukup panjang dan dalam di pinggang bagian atas," pungasnya.
12 Tersangka Penikaman ternyata Residivis
Kedua belas tersangka penusukan di Eks Terminal Andalas ternyata rata-rata pelaku residivis. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara.