Caleg Palsukan Dokumen
BNN Provinsi Gorontalo Siapkan Bantuan Hukum Untuk Agus Anwar Terkait Kasus Caleg Dokumen Palsu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo menyiapkan bantuan hukum untuk mantan Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-BNNK-Bone-Bolango-Muhammad-Agus-Anwar-8888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo menyiapkan bantuan hukum untuk mantan Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Diketahui, caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman diduga mengunakan surat tes hasil Narkoba dan surat psikotest atau kejiwaan hasil joki.
Kasus ini sempat menyeret tiga nama dalam penetapan tersangka, diantaranya caleg terpilih DPRD Bone Bolango, Zul Iskandar Suleman, Ketua Tim Pemenangannya, Abdul Fattah Botutihe dan Eks Kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Kasus ini sudah dihentikan atau SP3 oleh Sentra Gakkumdu karena tidak memenuhi syarat diantaranya pelaporan lebih dari tujuh hari dan eks Kepala BNNK tidak bisa di BAP.
Sehingga status tersangka secara otomatis hilang bersamaan dengan penghentian penyidikan oleh Polres Bone Bolango.
Setelah kasus tersebut dihentikan, pelapor berencana melakukan praperadilan dan melaporkan ke pidana umum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen caleg Bone Bolango.
BNN Provinsi Gorontalo menanggapi hal tersebut secara kelembagaan akan memberikan pendampingan hukum terhadap eks kepala BNNK Bone Bolango, Muhammad Agus Anwar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/4/2024) sore.
Muchras menyakini BNN RI akan memberikan bantuan hukum kepada Muhammad Agus Anwar, hal tersebut apabila kasus pemalsuan dokumen pemilu sampai pada persidangan.
"Itupun kami harus melaporkan dulu ke BNN RI apabila kasusnya sampai di pengadilan, karena ini praperadilan oleh pelapor belum (diajukan)," ungkapnya
"Apapun keputusan BNN RI, kami ikuti dan tindaklanjuti, namun sebagai langkah antisipasi, bantuan hukum ada," tambahnya
Muchars juga berharap kasus pemalsuan dokumen pemilu di Bone Bolango ini diselesaikan saja secara internal oleh partai.
"Karena kasusnya sudah SP3," ujarnya
Sebelumnya Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai akan menempuh jalur Praperadilan kasus pemalsuan dokumen calon legislatif (caleg) Bone Bolango.
Hal itu dilakukan setelah laporannya ditetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kata Deno, praperadilan akan didaftarkan dalam waktu dekat. Pihaknya menduga ada yang tak beres dalam penetapan SP3 tersebut.
Setelah itu, mereka akan memasukkan laporan pidana umum. Upaya itu, menurutnya bertujuan menjaga demokrasi di Bone Bolango tetap berjalan sebagaimana mestinya.
KPU Bone Bolango: Hanya Putusan Pengadilan Bisa Batalkan Caleg Terpilih
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu menjelaskan mengapa KPU tidak melakukan cek dan kroscek terhadap dokumen.
Akhir-akhir ini KPU menjadi sasaran empuk, Sutenty tidak keberatan dengan hal tersebut. Menurutnya regulasi atau peraturan KPU belum diketahui oleh mereka.
Dalam penjelasannya proses pendaftaran bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango terdapat sembilan dokumen wajib yang harus di lengkapi bakal caleg.
Ia menjelaskan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa yang bisa mengganti caleg terpilih hanyalah putusan pengadilan.
"Atau KPU bisa mengganti calon terpilih, selama belum pelantikan ya, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau ingkrah, itu tidak ada yang dapat membatalkan SK KPU," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (6/5/2024)
Sutenty mengatakan walaupun dokumen surat bebas narkoba dan surat psikotest dicabut oleh instansi yang mengeluarkan tidak dapat mengganti calon terpilih.
Menurutnya Sutenty proses penetapannya sudah lewat, harusnya perkara ini dilaporkan diawal. Sehingga KPU bisa melakukan cek terhadap institusi yang mengeluarkan dokumen.
"Dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 terkait dengan pencalonan kemudian diatur dengan KPT 430 itu jelas sekali KPU melakukan verifikasi administrasi itu melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan)," jelasnya
"Mengapa KPU menentukan ini sah (dokumen bakal caleg yang di upload di SILON) ada alat kerja di SILON," tambahnya
Secara administrasi dan kasat mata, dokumen yang diupload oleh Zul Iskandar Suleman tidak terdapat masalah, sehingga KPU Bone Bolango memverifikasi data tersebut sah melalui SILON.
Sutenty juga menjelaskan KPU bisa melakukan pengecekan jika terdapat keraguan dan laporan. Dalam hal keraguan, KPU meyakini bahwa dokumen yang terupload sah dan memenuhi syarat karena dikeluarkan oleh instansi resmi.
Sementara untuk laporan, selama waktu yang telah diberikan oleh KPU. laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pemilu tidak masuk ke KPU.
"Saat mendaftar yang bersangkutan ada kok, pada saat itu (proses pendaftaran dan verifikasi SILON) kami menganggap ini clear," ungkapnya
"Permasalahannya adalah tidak ada laporan selama masa sanggahan dan tanggapan, padahal waktunya panjang loh," tandasnya. (*/Arianto)
| BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango |
|
|---|
| Caleg Dokumen Palsu, KPU Bone Bolango: Hanya Putusan Pengadilan Bisa Batalkan Caleg Terpilih |
|
|---|
| Terbukti Maladministrasi, BNN Gorontalo Cabut Surat Bebas Narkoba Milik Zul Iskandar Suleman |
|
|---|
| Tanggapan Halid Tangahu soal Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem di DPRD Bone Bolango Gorontalo |
|
|---|
| Penyidikan Kasus Pemalsuan Dokumen Caleg Dihentikan, Pihak Pelapor Akan Tempuh Praperadilan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.