Caleg Palsukan Dokumen
Terbukti Maladministrasi, BNN Gorontalo Cabut Surat Bebas Narkoba Milik Zul Iskandar Suleman
Badan Narkotika Nasional (BNN) Gorontalo mencabut surat bebas narkoba milik calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
"Kalau dari pelapor ingin mem-praperadilan-kan, silakan, itu hak mereka. Kita ikuti hukum yang berlaku," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G), Deno Djarai akan menempuh jalur Praperadilan kasus pemalsuan dokumen calon legislatif (caleg) Bone Bolango.
Hal itu dilakukan setelah laporannya ditetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Praperadilan akan didaftarkan dalam waktu dekat. Pihaknya menduga ada yang tak beres dalam penetapan SP3 tersebut.
Setelah itu, mereka akan memasukkan laporan pidana umum. Upaya itu, menurutnya bertujuan menjaga demokrasi di Bone Bolango tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.