Caleg Palsukan Dokumen

Bawaslu dan Polisi Beda Pendapat Soal Putusan SP3 Kasus Pemalsuan Dokumen Pemilu Bone Bolango

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Bone Bolango berbeda pendapat soal putusan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Kompas.com
Oknum caleg DPRD Bone Bolango menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen 

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bobby Widodo memberi pendapat bahwa didalam rapat pembahasan perihal pemenuhan petunjuk dari penuntut umum masih banyak kekurangan, baik dari segi formil maupun materil, terdapat pula keterangan ahli dari terlapor yang dituangkan di dalam berkas perkara sehingga belum memenuhi formil dan materil dari petunjuk penuntut umum. Unsur-unsur pada pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka belum terpenuhi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu Resmi Dihentikan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Musa memberi pendapat bahwa syarat P19 sebagian belum terpenuhi dalam hal ini BAP Tersangka (Mohammad Agus Anwar), kemudian syarat materil pendapat ahli tidak mendukung pembuktian daluwarsa laporan.

Jaksa Penuntut Umum, Ajun Jaksa Madya Kahfi Yuda Sultani memberi pendapat bahwa dari P19 yang tim jaksa berikan belum terpenuhi secara formil dan materil sehingga pemenuhan unsur yang disangkakan terhadap tersangka belum terpenuhi.

Maka dari hasil tersebut ditarik kesimpulan oleh Sentra Gakkumdu sebagai berikut.

Dengan memperhatikan pembahasan sentra Gakkumdu Bone Bolango, maka perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Zul Iskandar Suleman cs akan dihentikan penyidikan karena tidak dapat dilanjutkan ketahap penuntutan. 

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved