Caleg Palsukan Dokumen

Bawaslu dan Polisi Beda Pendapat Soal Putusan SP3 Kasus Pemalsuan Dokumen Pemilu Bone Bolango

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Bone Bolango berbeda pendapat soal putusan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Kompas.com
Oknum caleg DPRD Bone Bolango menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Bone Bolango berbeda pendapat soal putusan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemalsuan dokumen pemilu.

Bawaslu Bone Bolango menilai semua unsur terpenuhi termasuk pemenuhan batas waktu tujuh hari sejak diketahui pelapor ketika melaporkan.

Sementara pihak Penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango menilai syarat formil dan meteril belum terpenuhi sehingga diputuskan SP3 oleh Sentra Gakkumdu.

Alasan kuat keluarnya SP3 adalah tersangka Muhammad Agus Anwar tidak bisa di BAP karena alasan sakit, kemudian syarat tujuh hari sejak diketahui juga tidak terpenuhi.

Berikut Pendapat dari masing-masing Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

Pendapat Bawaslu Bone Bolango 

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohammad memberi pendapat:

"Dengan memperhatikan petunjuk jaksa maka saya memberi pendapat tiga orang tersangka ini, Unsur setiap orang terpenuhi, unsur membuat dan memakai dokumen palsu terpenuhi, waktu tujuh hari diketahui berdasarkan formulir B1 terpenuhi."

Pendapat Penyidik Polres Bone Bolango

Pendapat penyidik Polres Bone Bolango disampaikan oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli adalah penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa dalam P19,.

Namun ada beberapa kendala di antaranya yakni di dalam formulir, jaksa memberi petunjuk, hasil BAP terhadap Muhammad Agus Anwar dimasukkan ke dalam berkas perkara. 

Namun penyidik tidak berhasil melakukan BAP karena Mohammad Agus Anwar disebut tidak bisa dimintai keterangan atas alasan sakit.

"Menurut istrinya tidak bangun dari tempat tidur, tidak bisa bicara dan tidak bisa membuka mata," ujar Kapolres Bone Bolango, Mohammad Alli saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: 5 Fakta Dihentikannya Kasus Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Dokumen Pemilu 2024

Pendapat Kejaksaan Negeri Bone Bolango 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andreas Atmaji memberi pendapat bahwa pemenuhan unsur dengan sengaja telah digambarkan, meski tidak semua tersangka. Kemudian pemenuhan syarat formil pelaporan didapati fakta tujuh hari kerja menurut pendapat ahli sudah melewati tujuh hari, maka batal demi hukum sehingga kontruksi berkas menunggu sikap penyidik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved