Meski Kecewa, Ketua DPC PDIP Kabupaten Gorontalo tetap Menghormati Putusan MK
Meski begitu, Espin tetap menghormati hasil final semua putusan, yang sebelumnya diadukan oleh pasangan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PDIP-Kabupaten-Gorontalo-Espin-Tulie.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Gorontalo, Espin Tulie mengaku kecewa dengan hasil putusan Sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, Espin tetap menghormati hasil final semua putusan, yang sebelumnya diadukan oleh pasangan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Sesungguhnya sebagai kader partai saya kecewa atas keputusan tersebut, namun sebagai partai yang berjuang untuk kemakmuran bangsa, saya menghormati keputusan yang telah dibacakan," kata Espin.
ebih lanjut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo ini menaruh harapan besar kepada presiden yang telah terpilih.
Espin meminta untuk tidak lagi melihat kebelakang, melihat siapa salah dan siapa yang benar, pada pelaksanan pemilihan presiden (pilpres).
Baca juga: Presiden Jokowi Pilih Ikut Rapat Kerja Kesehatan daripada Hadiri Penetapan Prabowo Gibran
"Harapannya, lanjutkan saja program yang sudah berjalan, yang baik dilanjutkan, dan meninggalkan program yang tidak tepat manfaat," ujarnya.
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbanyak ke-5 di dunia, olehnya kata Espin, perlu adanya percepatan pembangunan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, dan kedaulatan rakyat.
"Kurangi hutang, berantas korupsi, jaga kelestarian alam, agar cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa terwujud," tandasnya.
Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Gorontalo yang terus mendukung PDIP.
"Kebenaran pasti menang," tutupnya.
Sebelumnya gugatan hasil perhitungan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden (paslon) 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
Menurut MK dalil AMIN tidak beralasan menurut hukum, terutama soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.
Baca juga: Universitas Gorontalo Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2024, Ada 5 Jenis Beasiswa
| Guru Honorer Ajukan Uji Materiil APBN 2026, Soroti Penggunaan Dana Pendidikan untuk Program MBG |
|
|---|
| MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana karena Karya Jurnalistik |
|
|---|
| Pasal Tipikor di KUHP Baru Digugat ke MK, Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Diatur |
|
|---|
| Dari Zina hingga Korupsi, Pasal-Pasal KUHP Baru Digugat ke MK |
|
|---|
| Daftar 15 Personel Polri yang Duduk Jabatan Pemerintah, Ada yang Berpangkat Komjen |
|
|---|