Berita Nasional

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana karena Karya Jurnalistik

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya.

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
PUTUSAN MK -- Ilustrasi palu sidang. MK memutuskan setiap wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana akibat sengketa karya jurnalistiknya. (Sumber Foto: Freepik) 
Ringkasan Berita:
  • MK menegaskan sanksi hukum hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers
  • Mahkamah menilai norma “perlindungan hukum” selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi nyata
  • Permohonan diajukan karena Pasal 8 dinilai multitafsir dan membuka peluang kriminalisasi wartawan

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya.

Putusan ini lahir dari uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Pertimbangan Mahkamah

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif tanpa konsekuensi nyata. Tanpa pemaknaan konstitusional, wartawan berpotensi langsung dijerat hukum tanpa melalui mekanisme yang diatur UU Pers.

“Penyelesaian sengketa karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers sebagai bagian dari restorative justice,” ujar Guntur dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Selasa (20/1/2026).

Mahkamah menekankan, gugatan atau laporan terhadap karya jurnalistik tidak serta-merta bisa diproses pidana maupun perdata. Mekanisme UU Pers wajib dijalankan terlebih dahulu untuk menjamin perlindungan profesi wartawan.

Meski mayoritas hakim konstitusi sepakat, tiga hakim yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.

Baca juga: 2 Penyamaran Intel Polri Hebohkan Publik, Jadi Wartawan hingga Orang Gila

IWAKUM, melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono, menguji Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

Pasal tersebut hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, sementara penjelasannya menekankan perlindungan dari pemerintah atau masyarakat, tanpa mekanisme jelas.

IWAKUM menilai ketentuan itu membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan, berbeda dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved