Berita Nasional

Daftar 15 Personel Polri yang Duduk Jabatan Pemerintah, Ada yang Berpangkat Komjen

MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini menandai berakhirnya praktik “dwi fungsi” Polri di pemerintahan sipil.

ILUSTRASI
JABATAN - MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini menandai berakhirnya praktik “dwi fungsi” Polri di pemerintahan sipil. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) menorehkan keputusan penting yang mengubah peta relasi antara institusi kepolisian dan pemerintahan sipil. 

Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun, kecuali mereka telah resmi mundur atau memasuki masa pensiun. 

Putusan ini sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif ditempatkan di struktur pemerintahan hanya berdasarkan penugasan internal Kapolri.

Putusan ini merupakan hasil dari perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

MK menilai bahwa penempatan polisi aktif dalam struktur sipil berpotensi menimbulkan conflict of interest serta bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dengan keputusan ini, seluruh jabatan non-kepolisian tidak lagi bisa diisi oleh personel Polri hanya bermodalkan penugasan internal.

Langkah ini sekaligus menegaskan batas tegas antara wewenang kepolisian dan struktur pemerintahan sipil, serta memastikan independensi kedua institusi tetap terjaga.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. 

Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.

Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:

  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  • Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
  • Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
  • Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Komjen Pol I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
  • Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
  • Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
  • Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
  • Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Putusan MK

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved