Pilpres 2024

Jelang Putusan Sidang MK Pilpres 2024, Kubu 02 Siap Terima Apa pun Hasilnya

Jika keputusan MK adalah mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024, maka pihak Prabowo-Gibran akan menerimanya

Editor: Rafiqatul Hinelo
Tribunnews.com
Prabowo-Gibran pasangan capres-cawapres kubu 02 

TRIBUNGORONTALO.COM - Jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Tim Hukum kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan merespons soal kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sengketa Pilpres 2024.

Jika keputusan MK adalah mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024, maka pihak Prabowo-Gibran akan menerimanya, kata Otto Hasibuan, melansir Tribunnews.com. 

Ia menambahkan, sikap Prabowo selama ini dalam mengikuti proses Pilpres 2024 selalu bertendensi gentle dan berprinsip siap menang dan siap kalah.

Menurut keterangan Otto, kubu 02 tidak ingin terjadi keributan usai putusan MK. 

Kemudian iya mengatakan, untuk itu, apa pun hasilnya, pihak mereka akan menerima.

"Ya kalau diterima ya kita harus terima juga. Makanya saya bilang, kalau siap menang harus siap kalah, harus begitu. Jadi tidak ada hal-hal keributan."

"Jadi saya mendengar dari Pak Prabowo, sikapnya yang selalu gentle, dia bilang bahwa kita harus siap menang siap kalah," kata Otto dalam Breaking News Kompas TV, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut Otto pun mengharapkan kubu 01 Anie Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga siap menerima apapun putusan MK.

Termasuk jika MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Karena menurut Otto, semua pihak juga harus bisa menghormati keputusan yang diambil oleh MK.

"Jadi demikian juga semua pihak nanti, kalau ini umpamanya salah satu pihak yang dimenangkan, kita harus hormati putusan Mahkamah Konstitusi. Itu prinsip kita," tegas Otto.

KPU Siap jika MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Sementara itu, KPU dan Bawaslu siap menerima apapun keputusan Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4/2024 ini.

Termasuk jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta menggelar pemungutan suara ulang.

"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes.""Jadi, apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved