Kasus Joki Dokumen Caleg

Kamis Besok Polisi Gorontalo Ungkap 4 Tersangka Kasus Joki Dokumen Caleg DPRD Bone Bolango

Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango akan menetapkan empat tersangka kasus joki dokumen calon legislatif (caleg) Bone Bolango pada Kamis (18/4/2024)

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM
Ilustrasi - Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli membenarkan adanya penetapan tersangka kasus dugaan joki dokumen caleg Bone Bolango 

"Kami melakukan uji peristiwa dan kami menduga terjadi peristiwa pidana pemilu sehingga untuk membuktikannya kami menindaklanjuti ke pihak kepolisian," tutur dia.

Sementara itu Ketua LP3-G, Deno Djarai mengungkapkan pada saat pelaksanaan uji psikotest dan tes bebas narkoba diduga Zul Iskandar Suleman hanya diwakili oleh orang lain.

"Karena pada jadwal yang sama itu beliau (ZIS) sedang melaksanakan umrah di tanah suci tetapi hasilnya itu bisa keluar," jelasnya.

Poin tersebut juga yang dilaporkan LP3-G ke Bawaslu Bone Bolango. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Bone Bolango.

Kasat Reskrim Bone Bolango, Ahmad Fahri mengungkapkan proses penyidikan masih terus berlanjut dan didalami. 

Pihaknya sudah memanggil tujuh saksi pada Senin (8/4//2024) kemarin. 

"Ada tujuh orang saksi yang kita periksa n1amun satu orang berhalangan hadir, karena penyampaian sakit," ungkapnya.

Enam saksi sudah diperiksa Polres Bone Bolango di antaranya Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Sutenty Lamahu, Ketua LP3-G Deno Djarai, Sekretaris Nasdem Bone Bolango Halid Tangahu, Ketua Kaderisasi Nasdem Bone Bolango, Paris Djali, Ketua Tim Pemenangan Zul Iskandar Suleman, Abdul Fattah Botutihe dan Anggota Nasdem Bone Bolango Iwan Lakadjo.

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menjelaskan dokumen pengajuan bakal caleg DPRD Bone Bolango berasal dari partai politik.

Penerimaan berkas tersebut juga bukan dalam bentuk fisik melainkan melalui aplikasi online sistem pencalonan.

"Dalam verifikasi administratif kami tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan," ucapnya.

"Karena memang seluruh dokumen yang diupload ke dalam sikon yang dilakukan verifikasi oleh KPU, sudah benar dan sesuai berdasarkan alat kerja dan indikator," tandas Sutenty. 

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: KLIK DISINI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved