Kasus Joki Dokumen Caleg
Kamis Besok Polisi Gorontalo Ungkap 4 Tersangka Kasus Joki Dokumen Caleg DPRD Bone Bolango
Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango akan menetapkan empat tersangka kasus joki dokumen calon legislatif (caleg) Bone Bolango pada Kamis (18/4/2024)
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango akan menetapkan empat tersangka kasus joki dokumen calon legislatif (caleg) Bone Bolango pada besok, Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya diberitakan Zul Iskandar Suleman diduga memalsukan dokumen saat mendaftar Pemilu 2024.
Zul menempati daerah pemilihan (dapil) 1 Bone Bolango yang meliputi wilayah Kecamatan Suwawa.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut disinyalir menyewa joki tes psikologi dan tes hasil narkoba.
Dugaan itu diperkuat fakta bahwa waktu tes psikologi dan tes hasil narkoba bersamaan dengan ibadah umrah Zul di Arab Saudi.
Kasus terkuak setelah LP3-G melaporkan ZIS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango.
Kini kasus tersebut sudah memasuki babak akhir. Informasi diterima TribunGorontalo.com, Kamis besok jadi hari penentuan dalam penetapan tersangka.
Hal ini dibenarkan Kapolresta Bone Bolango, Mohammad Alli.
"Iya benar tapi nanti besok ya," ungkapnya.
Baca juga: Rumah Pribadi Hamim Pou Sunyi Senyap, Warga: Biasanya Ramai di Sini
Awal mula Zul Iskandar dilaporkan
Beberapa waktu lalu Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama, menjelaskan berdasarkan hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Bone Bolango sudah melimpahkan dugaan tindak pidana pemilu itu ke Polres Bone Bolango.
Sofyan mengatakan pihaknya sudah melakukan penanganan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.
"Kami teruskan ke pihak penyidik dalam hal ini kepolisian," ungkap Sofyan pada Jum'at (5/4/2024) di SPKT Polres Bone Bolango.
Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama menjelaskan laporan tersebut berasal dari LP3-G.
Dalam laporannya LP3-G mempertanyakan keabsahan ijazah, dokumen tes psikologi dan tes narkoba yang digunakan dalam pendaftaran bakal caleg DPRD Bone Bolango.
"Kami melakukan uji peristiwa dan kami menduga terjadi peristiwa pidana pemilu sehingga untuk membuktikannya kami menindaklanjuti ke pihak kepolisian," tutur dia.
Sementara itu Ketua LP3-G, Deno Djarai mengungkapkan pada saat pelaksanaan uji psikotest dan tes bebas narkoba diduga Zul Iskandar Suleman hanya diwakili oleh orang lain.
"Karena pada jadwal yang sama itu beliau (ZIS) sedang melaksanakan umrah di tanah suci tetapi hasilnya itu bisa keluar," jelasnya.
Poin tersebut juga yang dilaporkan LP3-G ke Bawaslu Bone Bolango. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Bone Bolango.
Kasat Reskrim Bone Bolango, Ahmad Fahri mengungkapkan proses penyidikan masih terus berlanjut dan didalami.
Pihaknya sudah memanggil tujuh saksi pada Senin (8/4//2024) kemarin.
"Ada tujuh orang saksi yang kita periksa n1amun satu orang berhalangan hadir, karena penyampaian sakit," ungkapnya.
Enam saksi sudah diperiksa Polres Bone Bolango di antaranya Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Sutenty Lamahu, Ketua LP3-G Deno Djarai, Sekretaris Nasdem Bone Bolango Halid Tangahu, Ketua Kaderisasi Nasdem Bone Bolango, Paris Djali, Ketua Tim Pemenangan Zul Iskandar Suleman, Abdul Fattah Botutihe dan Anggota Nasdem Bone Bolango Iwan Lakadjo.
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menjelaskan dokumen pengajuan bakal caleg DPRD Bone Bolango berasal dari partai politik.
Penerimaan berkas tersebut juga bukan dalam bentuk fisik melainkan melalui aplikasi online sistem pencalonan.
"Dalam verifikasi administratif kami tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan," ucapnya.
"Karena memang seluruh dokumen yang diupload ke dalam sikon yang dilakukan verifikasi oleh KPU, sudah benar dan sesuai berdasarkan alat kerja dan indikator," tandas Sutenty.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: KLIK DISINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.