Hamim Pou Tersangka Korupsi

Rumah Pribadi Hamim Pou Sunyi Senyap, Warga: Biasanya Ramai di Sini

Rumah di Jl Huduio, Desa Popodu, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango itu terbuka pagarnya.

|
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Fernandes
Rumah pribadi Hamim Pou tampak sepi meskipun pintu pagar kondisi terbuka. Tak ada aktivitas di kediaman eks Bupati Bone Bolango pada Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Suasana rumah Hamin Pou sepi dan tak ada aktivitas sama sekali.

Rumah di Jl Huduio, Desa Popodu, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango itu terbuka pagarnya.

Namun tak ada satu pun orang di kediaman eks Bupati Bone Bolango tersebut.

Padahal rumah ini biasa dijaga setidaknya satu petugas keamanan.

Pantauan TribunGorontalo.com, tidak ada petugas ataupun penjaga rumah pada Rabu (17/4/2024).

Sunaryo, Warga Sekitar, mengungkapkan kalau ia tidak mengetahui penyebab sepinya rumah Hamim.

Semua pintu dan jendela memang tertutup rapat seperti tidak berpenghuni. Hanya terdapat mobil terparkir di sudut rumah.

"Padahal biasanya ramai di sini, sekarang sudah sepi," ucap Aryo kepada TribunGorontalo.com, Rabu (17/4/2024) sore.

Baca juga: Viral Bupati hingga Sekda Bone Bolango Menangis Terisak saat Hamim Pou Tiba di Lapas Gorontalo

Kronologi

Diberitakan sebelumya, Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango.

Hamim ditahan bersama eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi, dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir.

Slamet dan Yuliawati sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Hamim Pou dinyatakan terlibat.

Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.

Sementara Hamim baru ditetapkan hari ini, Rabu (17/4/2024) siang, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Hamim Pou saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved