Pemkab Bone Bolango
Pemkab Bone Bolango Gorontalo Klarifikasi Isu Pengadaan Gorden di Rumah Dinas
Kepala Bagian Umum Setda Bone Bolango, Endang Gobel, memberikan klarifikasi atas unggahan viral di media sosial.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kabag-Umum-Kabupaten-Bone-Bolango-Gorontalo-Endang-Gobel-saat-ditemui.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kepala Bagian Umum Setda Bone Bolango, Endang Gobel, menegaskan bahwa tidak ada pengadaan gorden di rumah dinas Wakil Bupati yang tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Umum
- Administrasi Bagian Umum hanya mencatat dan telah menyelesaikan pembayaran untuk dua jenis belanja, yaitu makan minum pimpinan senilai Rp22,5 juta
- Klarifikasi ini bertujuan meluruskan persepsi keliru di media sosial; setiap pengadaan pemerintah harus melalui mekanisme verifikasi administrasi yang ketat
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melalui Kepala Bagian Umum Setda Bone Bolango, Endang Gobel, memberikan klarifikasi atas unggahan viral di media sosial.
Dalam unggahan itu menyinggung dugaan pengadaan gorden di rumah dinas Wakil Bupati Bone Bolango.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan penjelasan resmi berdasarkan data administrasi yang tercatat di Bagian Umum.
Dalam wawancara Senin (13/4/2026), Endang menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ada di Bagian Umum, tidak terdapat pengadaan gorden yang diproses melalui bagian tersebut.
“Kalau gorden itu tidak masuk. Tidak ada pengadaan gorden di Bagian Umum, itu tidak masuk dalam DPA,” ujar Endang.
Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik setelah muncul unggahan di Facebook yang memuat rincian sejumlah pembayaran ke beberapa toko, yang kemudian dikaitkan dengan dugaan pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Endang, informasi yang beredar di media sosial perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah harus melalui mekanisme administrasi resmi serta tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Oleh karena itu, apabila suatu item tidak tercantum dalam DPA Bagian Umum, maka item tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pengadaan resmi melalui Bagian Umum.
Lebih lanjut Endang menjelaskan, sejauh yang diketahui dan tercatat dalam administrasi Bagian Umum, pengadaan yang berkaitan dengan pihak ketiga yang disebut dalam unggahan viral hanya mencakup dua jenis belanja, yakni makan minum pimpinan dan barang pecah belah.
“Setahu saya, yang ada di Bagian Umum itu hanya makan minum pimpinan sejumlah Rp22.500.000 dan barang pecah belah Rp25 juta,” katanya.
Untuk item makan minum pimpinan, Endang menyebut pembayaran telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Begitu pula dengan pengadaan barang pecah belah, yang menurutnya juga telah dibayarkan dan disertai bukti administrasi lengkap.
“Yang Rp22,5 juta itu makan minum pimpinan dan sudah selesai dibayarkan. Pecah belah juga sudah kita bayarkan dan ada bukti pembayarannya,” jelasnya.