Kamis, 5 Maret 2026

Berita Kabupaten Gorontalo

Pemerhati Hukum Kecam Cara Panen Tebu PT Pabrik Gula Gorontalo: Rusak Lingkungan dan Ancam Kesehatan

PT Pabrik Gula (PT PG) Gorontalo menuai kritik dari Pemerhati Hukum, Mohamad Zachary Rusman.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerhati Hukum Kecam Cara Panen Tebu PT Pabrik Gula Gorontalo: Rusak Lingkungan dan Ancam Kesehatan
TribunGorontalo.com/Ist
Ilustrasi - Pembakaran tebu oleh PT Pabrik Gula Gorontalo dikritik Pemerhati Hukum. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo –PT Pabrik Gula (PT PG) Gorontalo dikecam oleh Pemerhati Hukum, Mohamad Zachary Rusman.

Pasalnya PT PG Gorontalo memanen tebu melalui pembakaran masal.

Cara ini dianggap bisa merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Pantauan TribunGorontalo.com di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, kerapkali panen panen tebu dengan cara dibakar. 

Cara ini diyakini mempercepat panen dan menekan biaya produksi.

Warga Paguyaman tersebut mengatakan secara normatif pembakaran tebu bertentangan dengan hukum lingkungan dan kesehatan. Tindakan tersebut diangggap berdampak besar bagi lingkungan sekitar.

Pembakaran tebu dinilai bisa mencemari udara dengan emisi berbahaya.

“Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian WHO, menyatakan  bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan, penyakit jantung, kanker dan bahkan kematian prematur,” ungkapnya.

Mahasiswa Pascasarjana Hukum itu menjelaskan, pembakaran tebu menghasilkan zat-zat seperti karbon dioksida, karbon monoksida, dan partikel-partikel kecil.

"Polutan-polutan ini tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan manusia, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara yang merugikan bagi ekosistem lokal dan global," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Jerry itu menyimpulkan pembakaran tebu oleh PT PG Gorontalo adalah kejahatan besar sehingga layak mendapat sanksi sesuai dampak yang timbulkan. 

Baca juga: Tim Verifikasi Nasdem Gorontalo Temukan Fakta Dugaan Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Ijazah

Jerry menjelaskan dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi landasan hukum utama dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara: yang mengatur tentang standar emisi yang harus dipatuhi oleh industri dan kegiatan lainnya yang berpotensi mencemari udara.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Organik: Peraturan ini memberikan pedoman tentang pengelolaan limbah organik termasuk limbah tebu.

Jerry menyayangkan pemerintah provinsi belum melakukan tindakan terhadap cara panen yang dilakukan PT PG Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved