Caleg Palsukan Ijazah
Tim Verifikasi Nasdem Gorontalo Temukan Fakta Dugaan Caleg DPRD Bone Bolango Palsukan Ijazah
Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango diduga melakukan pemalsuan ijazah.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONRALO.COM, Bone Bolango – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango diduga melakukan pemalsuan ijazah.
Diketahui ijazah itu digunakan sebagai syarat Bakal Calon Legislatif DPRD Bone Bolango pada Pemilu 2024.
Atas dugaan tersebut Tim Verifikasi atau Tim 5 Partai Nasdem Gorontalo melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah tersebut.
Tim 5 diketuai oleh Matsuri Dunggio, Sekretaris Gita Rolis, kemudian anggota Charles Budi Doku, Antoni Karim dan Karnain.
Dari hasil verifikasi didapati bahwa ijazah Zul Iskandar Suleman (ZIS) merupakan dokumen asli dan terverifikasi.
Penelusuran fakta di lapangan dilakukan dengan mendatangi langsung Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Patriotik Bone Bolango. PKBM tersebut merupakan tempat keluarnya ijazah ZIS.
"Memang betul yang bersangkutan ini (ZIS) 2013, 2014 mendaftar untuk paket ijazah paket B, kemudian 2018, 2019 ikut paket C," ungkapnya kepada wartawan di Bawaslu Bone Bolango, Senin (15/4/2024).
"Ijazah itu keluar sebelum 2020. Kemudian dua ijazah ini (ijazah paket b dan paket c) diambil nanti tahun 2020. Bukan yang beredar ini tahun itu keluar satu kali ijazah, bukan," tambahnya.
Kata Matsuri, demi memperkuat argumen keabsahan ijazah tersebut, pihaknya meminta PKBM Patriotik mengeluarkan surat keterangan.
"Surat keterangan itu bahwa benar-benar ijazah itu keluar dari tempat itu (PKBM Patriotik) dan legalitasnya terjamin," ucapnya.
Tim Verikasi juga melakukan penelusuran terhadap sistem Dapodik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bone Bolango.
"Memang di situ ZIS memang ada NISnya terdaftar secara nasional. Berarti beliau betul-betul mengikuti proses pembelajaran di PKBM," ungkapnya.
Soal dugaan ZIS menyewa joki psikologi dan tes narkoba belum ditelusuri tim verifikasi.
"Kita cuma berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, karena ini dokumen resmi. Kita simpulkan bahwa itu tidak bersalah," tuturnya.
Hingga saat ini Matsuri bersama tim masih menunggu keputusan resmi dari Bawaslu, karena proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.