Penyalahgunaan Zakat Fitrah
Seorang Aparat Desa di Boalemo Gunakan Uang Fitrah Sebanyak Rp 13.8 Juta untuk Judi Online
Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com pada Selasa (09/4/2024), oknum aparat desa tersebut merupakan kepala dusun yang berada di Desa Limbato.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
"Jika ia termasuk (amil zakat) maka gugurlah tanggung jawab sebagai pemberi zakat fitrah," tambahnya.
Karena itu menurutnya, perlu segera dipastikan apakah terduga pelaku penyalahgunaan dana zakat fitrah ini benar-benar amil zakat.
Kim menambahkan, bahwa zakat fitrah berkaitan dengan ibadah, rukun islam, ramadhan, dan juga hak orang lain.
"Zakat Fitrah berkaitan dengan ibadah, rukun islam, kesempurnaan ramadhan, dan hak orang lain, jadi kejadian seperti ini sangat di sayangkan terjadi di lingkungan kita," tambahnya.
"Seharusnya para penanggung jawab zakat fitrah ini harus ada pendampingan dan juga edukasi lebih mengenai peraturan zakat fitrah menurut undang-undang dan ini berlaku ke seluruh masyarakat tanpa terkecuali agar tidak terjadi kembali hal seperti ini," lanjutnya.
Terakhir Ketua MUI Boalemo itu menegaskan untuk di buatkan pelatihan-pelatihan untuk warga serta para penanggung jawab Zakat Fitri maupun Mal.
"Ke depannya mungkin kita bisa evaluasi dan giatkan mengenai pelatihan-pelatihan amal zakat, karena harapannya agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan zakat seperti ini lagi," tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.