Penyalahgunaan Zakat Fitrah

Seorang Aparat Desa di Boalemo Gunakan Uang Fitrah Sebanyak Rp 13.8 Juta untuk Judi Online

Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com pada Selasa (09/4/2024), oknum aparat desa tersebut merupakan kepala dusun yang berada di Desa Limbato.

|
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
ilustrasi uang
ILUSTRASI tumpukan uang -- penyelewengan dana zakat fitrah dilakukan seorang aparat desa di Boalemo, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo - Seorang aparat Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo memakai uang zakat Fitrahh untuk bermain judi online.

Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com pada Selasa (09/4/2024), oknum aparat desa tersebut merupakan kepala dusun yang berada di Desa Limbato.

Diketahui, uang yang dipakai untuk melakukan judi online tersebut sebanyak Rp. 13.800.000.

Gerak-gerik pelaku dicurigai oleh Takmir Masjid karena tidak melaporkan jumlah zakat Fitrah.

Kemudian ketika ditanyakan, pelaku selalu menghindar selama dua hari lamanya.

Pada Selasa tadi (9/4/2024), pelaku di undang oleh kepala Desa Limbato untuk dilakukan mediasi tentang pengembalian uang.

Karena mediasi tersebut berkunjung buntut, pihak desa melaporkan kasus ini ke Polres Boalemo.

Sementara ini, pelaku sedang di periksa pihak Polres Boalemo.

Terancam Bayar Zakat Ulang

 

Luqmanul Hakim Abubakar, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Boalemo.
Luqmanul Hakim Abubakar, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Boalemo. (TribunGorontalo.com/Nawir Islim)

Ketua MUI Boalemo, Luqmanul Hakim Abubakar mengungkapkan, bahwa warga yang uang zakatnya disalahgunakan oleh aparat desa tersebut, berpotensi bayar ulang zakat fitrah

Menurut Luqmanul, jika aparat desa itu tidaklah sah sebagai amil zakat yang masuk dalam 8 kategori, maka tetap saja warga harus bayar kembali zakat fitrah

Meski warga ini hanyalah korban, namun dalam islam terhitung kewajiban zakat fitrah mereka tak sampai, hingga kewajibannya belum gugur untuk membayar zakat fitrah.

"Jika Oknum tersebut tidak memiliki Legalitas seperti yang sudah tercantum dalam Fikih Islam, maka warga yang sudah memberikan zakat, tanggung jawabnya tidak gugur, harus membayar kembali zakat fitrah seperti biasanya," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (12/4/2024).

Sebagai informasi, angka zakat fitrah di Kabupaten Boalemo yang ditetapkan oleh pemerintah setempat sebesar Rp 45 ribu per jiwa. 

Meski begitu kata ustaz yang kerap disapa Kim tersebut, jika legalitas terduga pelaku ini dapat dibuktikan sebagai pengumpul zakat yang sah, maka warga bisa dibebaskan dari bayar ulang zakat fitrah

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved