Penyalahgunaan Zakat Fitrah
Seorang Aparat Desa di Boalemo Gunakan Uang Fitrah Sebanyak Rp 13.8 Juta untuk Judi Online
Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com pada Selasa (09/4/2024), oknum aparat desa tersebut merupakan kepala dusun yang berada di Desa Limbato.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo - Seorang aparat Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo memakai uang zakat Fitrahh untuk bermain judi online.
Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com pada Selasa (09/4/2024), oknum aparat desa tersebut merupakan kepala dusun yang berada di Desa Limbato.
Diketahui, uang yang dipakai untuk melakukan judi online tersebut sebanyak Rp. 13.800.000.
Gerak-gerik pelaku dicurigai oleh Takmir Masjid karena tidak melaporkan jumlah zakat Fitrah.
Kemudian ketika ditanyakan, pelaku selalu menghindar selama dua hari lamanya.
Pada Selasa tadi (9/4/2024), pelaku di undang oleh kepala Desa Limbato untuk dilakukan mediasi tentang pengembalian uang.
Karena mediasi tersebut berkunjung buntut, pihak desa melaporkan kasus ini ke Polres Boalemo.
Sementara ini, pelaku sedang di periksa pihak Polres Boalemo.
Terancam Bayar Zakat Ulang

Ketua MUI Boalemo, Luqmanul Hakim Abubakar mengungkapkan, bahwa warga yang uang zakatnya disalahgunakan oleh aparat desa tersebut, berpotensi bayar ulang zakat fitrah.
Menurut Luqmanul, jika aparat desa itu tidaklah sah sebagai amil zakat yang masuk dalam 8 kategori, maka tetap saja warga harus bayar kembali zakat fitrah.
Meski warga ini hanyalah korban, namun dalam islam terhitung kewajiban zakat fitrah mereka tak sampai, hingga kewajibannya belum gugur untuk membayar zakat fitrah.
"Jika Oknum tersebut tidak memiliki Legalitas seperti yang sudah tercantum dalam Fikih Islam, maka warga yang sudah memberikan zakat, tanggung jawabnya tidak gugur, harus membayar kembali zakat fitrah seperti biasanya," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (12/4/2024).
Sebagai informasi, angka zakat fitrah di Kabupaten Boalemo yang ditetapkan oleh pemerintah setempat sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Meski begitu kata ustaz yang kerap disapa Kim tersebut, jika legalitas terduga pelaku ini dapat dibuktikan sebagai pengumpul zakat yang sah, maka warga bisa dibebaskan dari bayar ulang zakat fitrah.
"Jika ia termasuk (amil zakat) maka gugurlah tanggung jawab sebagai pemberi zakat fitrah," tambahnya.
Karena itu menurutnya, perlu segera dipastikan apakah terduga pelaku penyalahgunaan dana zakat fitrah ini benar-benar amil zakat.
Kim menambahkan, bahwa zakat fitrah berkaitan dengan ibadah, rukun islam, ramadhan, dan juga hak orang lain.
"Zakat Fitrah berkaitan dengan ibadah, rukun islam, kesempurnaan ramadhan, dan hak orang lain, jadi kejadian seperti ini sangat di sayangkan terjadi di lingkungan kita," tambahnya.
"Seharusnya para penanggung jawab zakat fitrah ini harus ada pendampingan dan juga edukasi lebih mengenai peraturan zakat fitrah menurut undang-undang dan ini berlaku ke seluruh masyarakat tanpa terkecuali agar tidak terjadi kembali hal seperti ini," lanjutnya.
Terakhir Ketua MUI Boalemo itu menegaskan untuk di buatkan pelatihan-pelatihan untuk warga serta para penanggung jawab Zakat Fitri maupun Mal.
"Ke depannya mungkin kita bisa evaluasi dan giatkan mengenai pelatihan-pelatihan amal zakat, karena harapannya agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan zakat seperti ini lagi," tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.