Pramuka tak Lagi Jadi Kegiatan Wajib di Sekolah, Menristek Nadiem Cabut Aturannya
Artinya, kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan ini hanya dapat diikuti menyesuaikan minat peserta didik saja.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Kegiatan pramuka di setiap sekolah kini tidak lagi menjadi wajib per akhir Maret 2024.
Kegitan ini hanya sebatas opsional. Para siswa tidak lagi diminta untuk harus mengikutinya.
Artinya, kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan ini hanya dapat diikuti menyesuaikan minat peserta didik saja.
Adapun pencabutan aturan pramuka sebagai kegiatan wajib dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim.
Menteri yang merupakan founder Gojek itu menempatkan pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Adapun aturan ini berlaku sejak 26 Maret 2024, dan diteken di Jakarta sehari sebelumnya.
Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 berbunyi:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud ini jadinya mencabut segala ketentuan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan.
Dalam Permendikbud Ristek 12/2024 termuat jenis ekstrakurikuler seperti:
1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Buka Hari Pramuka ke-64, Siap Jadi Tuan Rumah Peran Saka Nasional |
![]() |
---|
500 Siswa MI Al-Huda Gorontalo Sambut HUT RI dengan Kegiatan Pramuka |
![]() |
---|
Peransaka Nasional di Gorontalo Bakal Meriah dengan 13 Satuan Karya |
![]() |
---|
Chromebook Bantuan di SDN 50 Kota Gorontalo Masih Awet, tapi Siswa Kesulitan Mengoperasikan |
![]() |
---|
Jejak 3 Perempuan di Balik Dugaan Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.