Pramuka tak Lagi Jadi Kegiatan Wajib di Sekolah, Menristek Nadiem Cabut Aturannya

Artinya, kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan ini hanya dapat diikuti menyesuaikan minat peserta didik saja. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
aset/freepik
ILUSTRASI -- pramuka. 

5. Bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.

1. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.

2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.

3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.

5. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Aturan mengenai ekstrakurikuler ini bisa diakses publik di situs resmi kemendikbudristek pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved