Berita Nasional

Tak Lagi dengan Hotman Paris, Siapa Kuasa Hukum Baru Nadiem?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dipastikan tidak lagi

Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA: Momen Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop, Kamis (4/9/2025). Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan apapun dalam kasus korupsi laptop tersebut. ( 

TRIBUNGORONTALO.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Informasinya, Hotman tidak lagi mendampingi proses hukum kasus dugaan korupsi Program Digital Pendidikan 2019–2022 atau lebih dikenal publik sebagai kasus pengadaan laptop Rp1,98 triliun.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, yang menyebut bahwa pihak keluarga Nadiem memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Hotman Paris karena alasan kesibukan.

Baca juga: AS–Ukraina Umumkan Kerangka Perdamaian Baru, Menuju Akhir Perang dengan Rusia

“Saya tahu dari keluarga untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11).

Sebagai pengganti, keluarga telah menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai kuasa hukum baru.

Dodi juga mengonfirmasi bahwa dalam persidangan nanti, Nadiem akan didampingi dua tim hukum, yakni tim yang dipimpin dirinya serta tim dari Ari Yusuf Amir.

“Sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelas Dodi.

Di sisi lain, Ari Yusuf Amir turut membenarkan penunjukan tersebut.

Ia menyebut bahwa surat kuasa resmi diterbitkan sejak 17 November 2025, setelah melalui proses diskusi bersama keluarga dan tim hukum sebelumnya.

“Kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya lalu juga rapat dengan tim sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa,” ungkap Ari.

Sebelumnya, Nadiem Makarim bersama empat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Upaya Nadiem mengajukan praperadilan juga telah kandas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya pada 10 Oktober 2025.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan proses hukum memasuki tahap penyusunan surat dakwaan.

Setelah selesai, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mulai disidangkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved