Jumat, 27 Maret 2026

Korupsi SPAM Kota Gorontalo

Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Kota Gorontalo

Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Kota Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/HUSNULPUHI
Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan, (kemeja biru) mengungkapkan, ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Roman Bobihoe, Kuasa hukum Rifadli Bahsuan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Permohonan tersebut akan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sebagai instansi yang melakukan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Hal ini disampaikan Ketua tim Kuasa Hukum Rifadli Bahsuan, Roman Bobihoe, usai kliennya tersebut resmi berseragam rompi tersangka, Senin (25/3/2024).

"Yang pasti, kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan untuk bagaimana ke depannya," ujar Roman di depan awak media.

Bagi Roman, penahanan kliennya itu selama 20 hari ke depan. Dihitung sejak Senin (25/32024) hingga Minggu (7/3/2024).

Sehingga, dengan rentan waktu tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Kejari Kota Gorontalo.

Adapun alasan permohonan tersebut diajukan, karena bagi tim kuasa hukum pekerjaan proyek di Kota Gorontalo masih begitu banyak pelaksanaannya.

"Ketika pengambil kebijakannya (Rifadli) itu ditahan, maka akan seperti apa pekerjaan proyek-proyek di Kota Gorontalo," jelasnya.

Roman juga mengakui, bahwa pihaknya juga akan mengkonsultasikan pengajuan tersebut kepada Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebagai pengambil kebijakan tertinggi di wilayah Kota Gorontalo.

Konsultasi tersebut bertujuan untuk menunjuk pengganti Rifadli Bahsuan sebagai pengambil kebijakan pada proyek-proyek di Kota Gorontalo.

Terkait pra peradilan, Roman mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan hal itu. Namun, masih lebih memfokuskan pada pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Untuk pra peradilan, nanti kita lihat ke depan nanti bagaimana. Tapi yang pasti kita mau melakukan dulu upaya penangguhan penahanan," tandasnya.

Sebelumnya, Rifadli Bahsuan ditetapkan tersangka dan diperiksa oleh Kejari Kota Gorontalo pada Senin (25/3/2024) pagi hari.

Ia memenuhi panggilan Kejari baru di hari Senin itu. Sementara, pemanggilannya sejak Kamis (21/3/2024).

Rifadli memiliki perjalanan dinas ke Jakarta di hari pemanggilan tersebut. Sehingga, ia baru bisa memenuhi panggilannya pada hari Senin tadi.

Rifadli resmi menggunakan rompi merah (tersangka) karena tindak pidana korupsi pada kasus pengerjaan SPAM Dungingi, Kota Gorontalo.

Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo itu dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 ayat undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Pada kasus ini, terdapat tiga tersangka dari oknum ASN yang bekerja di Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Kepala Dinasnya sebagai pengguna anggaran, sementara oknum ASN lainnya sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Rifadli Bahsuan Mengaku Tak Bersalah

Rifadli Bahsuan Kadis PUPR Kota Gorontalo mengenakan rompi merah usai diperiksa penyidik Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024).
Rifadli Bahsuan Kadis PUPR Kota Gorontalo mengenakan rompi merah usai diperiksa penyidik Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024). (TribunGorontalo.com, Husnul)

Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan sebagai tersangka pada kasus proyek SPAM Dungingi, merasa tak bersalah saat diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukumnya, Roman Bobihoe usai Rifadli diperiksa pihak Kejari sore hari tadi, Senin (25/3/2024).

"Saat pemeriksaan tadi, dia biasa, dia menyampaikan bahwa keterlibatannya memang tidak ada sama sekali," ujar Roman.

Alasan klien yang ditanganinya itu tak terlibat dalam kasus ini, karena kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran.

Sebab, bagi Roman, segala kewenangan dalam pengerjaan SPAM Dungingi itu dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal itu, yang menjadikan Rifadli Bahsuan sebagai pengguna anggaran tak merasa bersalah dalam kasus ini.

"Yang bermasalah di kasus ini kan kontraktornya, tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya. Kalau seandainya kontraktor itu mengerjakan sesuai dengan aturan, tidak akan terjadi hal seperti ini," jelas Roman.

Isak Tangis Pegawai Dinas PUPR Kota Gorontalo

Sejumlah ASN PUPR Kota Gorontalo menangis melihat atasannya mengenakan rompi tahanan di Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024).
Sejumlah ASN PUPR Kota Gorontalo menangis melihat atasannya mengenakan rompi tahanan di Kejari Kota Gorontalo, Senin (25/3/2024). (TribunGorontalo.com, Husnul)

ASN Dinas PUPR Kota Gorontalo menangis di saat pimpinannya Rifadli Bahsuan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Rifadli disangkakan sebagai pengguna anggaran pada pengerjaan Sistem Pengelolaan Air Mineral (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo.

Pantauan TribunGorontalo.com, terdapat tiga orang ASN yang menangis di saat Rifadli Bahsuan menaiki mobil tahanan Kejari dengan menggunakan rompi merahnya.

Tiga ASN itu sambil menyebut nama pimpinannya tersebut. Rifadli pun sempat menyalami ketiga ASN itu yang telah menetaskan air matanya.

"Pak Kadis, pak Kadis, insyaallah sehat-sehat terus pak," ujar ketiga ASN tersebut sambil menangis.

Rifadli sebagai tersangka dalam kasus ini, turut mengatakan ke ketiga ASN tersebut untuk tetap bersabar dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, ASN yang bekerja di dinas tersebut sejak pagi hari mendampingi Rifadli Bahsuan untuk pemenuhan panggilan dari Kejari Kota Gorontalo.

Para ASN beramai-ramai datang di Kantor Kejari, Jl Tirtonadi, Kelurahan Molosifat U, Kecamatan Sipatana, Senin (25/3/2024), pukul 10.15 Wita

Menurut Sekretaris Dinas PUPR Kota Gorontalo, Suwarni, kedatangan para ASN itu hanya untuk memberikan dukungan moril terhadap pimpinannya.

"Kita cuman memberi kekuatan batin untuk beliau (Rifadli), dukungan kita hanya untuk dukungan moril, itu saja," ungkap Suwarni saat ditemui di depan Kantor Kejari Kota Gorontalo.

Untuk permasalahan yang dihadapi oleh Rifadli Bahsuan dan dua ASN lainnya, kata Suwarni, pihaknya hanya bisa menyerahkan ke pihak yang berwajib.

Para ASN yang pernah bekerjasama dengan tiga orang tersangka atas kasus proyek SPAM Dungingi itu hanya bisa mendukung secara moril.

"Untuk urusan masalah yang mereka hadapi, kami serahkan ke pihak berwajib dalam penanganannya," imbuhnya singkat.

Suwarni juga membenarkan, bahwa Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo itu baru bisa memenuhi panggilan Kejari, karena adanya perjalanan dinas.

Kata dia, kepala dinasnya itu berangkat ke Jakarta pada Kamis (21/3/2024) dan balik ke Gorontalo lagi pada Sabtu (23/3/2024).

Sementara, panggilan kejari untuk kasus SPAM Dungingi, terjadwal pada Jumat (22/3/2024).

"Kemarin itu undangannya kita terima hari Kamis, cuman pak Kadis sudah lebih dulu berangkat untuk perjalanan dinasnya di Jakarta," tuntasnya. (*/Husnul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved