Minggu, 8 Maret 2026

Korupsi SPAM Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: Kadis PUPR Kota Gorontalo jadi Tersangka Kasus Korupsi SPAM

Rifadli disangkakan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022 di Kota Gorontalo. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Kadis PUPR Kota Gorontalo jadi Tersangka Kasus Korupsi SPAM
TribunGorontalo.com
Korupsi SPAM Kota Gorontalo menyeret kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan (RB) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Rifadli disangkakan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022 di Kota Gorontalo. 

Adapun pengumuman resmi penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Edy Hartoyo siang tadi, Jumat (22/3/2024). 

Menurut Edy, penetapan tersangka terhadap kadis ini telah dilakukan sejak Rabu 20 Maret 2024 kemarin.

Tidak hanya Rifadli, bersama dirinya juga ditetapkan dua orang lainnya, sehingga total yang ditetapkan hari ini berjumlah 3 orang. 

“Tim penyidik kejaksaan negeri kota gorontalo memutuskan dan menetapkan 3 orang tersangka (hari ini),” kata Edy. 

Rifadli dalam hal ini disebut sebagai pengguna anggaran, bersama dirinya ditetapkan dua ASN yang masing-masing sebagai kuasa pengguna anggaran dan pelaksana teknis kegiatan.

Meski begitu, Rifadli tidak dapat ditahan saat ini sebab tengah berada di luar kota. 

Sementara kedua tersangka lainnya, pada konferensi pers siang tadi telah resmi menggunakan kemeja oranye. 

“Penyidik telah mengusulkan tersangka maka sudah memenuhi alat bukti,” tukas Edy.

Reporter: Nurain Lihawa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved