Berita Kriminal

BREAKING NEWS Kades Buntulia Barat Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Oknum Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka

|
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Kades Buntulia Barat Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
TribunGorontalo.com, Rahman
Ilustrasi - Kejari Pohuwato menetapkan Kepala Desa Buntulia Barat sebagai tersangka kasus korupsi dana desa 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com,  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato melalui Kasi Pidsus, Adhi Putra Graha, mengatakan kasus korupsi membuat kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah.

"Temuan anggaran sebelumnya mencapai Rp173 juta menurut hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) reguler. Tetapi setelah perhitungan PKKN, jumlahnya meningkat menjadi Rp306 juta dari total keseluruhan," ungkapnya.

Kata Adhi, oknum Kades Buntulia Barat diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2019-2021.

Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam waktu dekat akan memanggil tersangka. Sebelumnya pemanggilan pertama telah dilayangkan kepada bersangkutan.

"Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua ini, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. Dan jika tetap tidak hadir, maka kami akan melakukan penjemputan paksa," ungkapnya.

Baca juga: Wanita Muda Ini Akui Ngidam Hirup Lem Fox saat Kena Razia Satpol PP Gorontalo

Adhi mengakui oknum Kades Buntulia Barat telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia dijerat UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan UU No 20 tahun 2001.

"Kami kaji secara objektif, berdasarkan UU No 31 Tahun 1999, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Tetapi hal ini juga akan dinilai berdasarkan nilai-nilai aspek subjektif," jelas Adhi.

"Saya berharap agar tersangka dapat berkooperatif sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved