Empat WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi Imigrasi Gorontalo
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang, mengatakan telah memeriksa empat WNA itu sejak Kamis (21/2/2024).
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato --Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka terancam dideportasi oleh otoritas keimigrasian Provinsi Gorontalo.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang, mengatakan telah memeriksa empat WNA itu sejak Kamis (21/2/2024).
"Ya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami bersama tim pengawasan orang asing (TIMPORA) turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat warga itu," tandasnya.
Baca juga: Pekerja Proyek RS Aloei Saboe Gorontalo Belum Gajian 2 Bulan, Direktur Bersikap Masa Bodoh
Pihaknya hari ini, Jumat (23/2/2024) membawa empat WNA itu ke kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo,
"Mereka telah balik ke Kota Gorontalo tepat hari ini. Untuk kita periksa soal kelengkapan berkas," ujar Friece Sumolang
Jika ada indikasi pelanggaran keimigrasian, maka akan ditindaklanjuti berupa deportasi dan penahanan pasport.
"Jika kedapatan melanggar akan langsung dideportasi (pulangkan)," ucap Friece Sumolang.
Menurut Friece Sumolang, keempat WNA ini hanya mengantongi paspor dan izin tinggal selama dua bulan.
Namun izin tinggal itu sudah diperpanjang berbulan-bulan di Kantor Imigrasi wilayah Kendari.
Baca juga: Caleg Ngamuk Nol Suara di TPS Sendiri, Minta Kotak Suara Dibuka
"Dari informasi yang saya dapatkan di Kantor Imigrasi Kendari mereka hanya punya izin kunjungan/wisata," tuturnya.
Ketentuan Deportasi
Dikutip dari laman resmi Imigrasi.go.id, deportasi mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Disebutkan, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum.
“Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi. Selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (11/04/2023).
Ruang Detensi Imigrasi sendiri merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Wamen Imigrasi Silmy Karim Kunjungi Gorontalo, Perkuat Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Imigrasi Gorontalo Deportasi 5 Orang WN Tiongkok: Bukti Ketegasan Menjaga Kedaulatan RI |
![]() |
---|
Anjangsana ke Kantor Imigrasi, Tribun Gorontalo Bahas Kolaborasi Strategis |
![]() |
---|
Imigrasi Gorontalo Tegaskan Pentingnya Menjaga Paspor bagi Jamaah Haji |
![]() |
---|
Imigrasi Gorontalo Siap All Out Kawal Jamaah Haji dari Awal Hingga Akhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.