Empat WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi Imigrasi Gorontalo

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang, mengatakan telah memeriksa empat WNA itu sejak Kamis (21/2/2024). 

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang saat diwawancarai di Pohuwato. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato --Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka terancam dideportasi oleh otoritas keimigrasian Provinsi Gorontalo.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang, mengatakan telah memeriksa empat WNA itu sejak Kamis (21/2/2024). 

"Ya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami bersama tim pengawasan orang asing (TIMPORA) turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat warga itu," tandasnya.

Baca juga: Pekerja Proyek RS Aloei Saboe Gorontalo Belum Gajian 2 Bulan, Direktur Bersikap Masa Bodoh

Pihaknya hari ini, Jumat (23/2/2024) membawa empat WNA itu ke kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo, 

"Mereka telah balik ke Kota Gorontalo tepat hari ini. Untuk kita periksa soal kelengkapan berkas," ujar Friece Sumolang

Jika ada indikasi pelanggaran keimigrasian, maka akan ditindaklanjuti berupa deportasi dan penahanan pasport.

"Jika kedapatan melanggar akan langsung dideportasi (pulangkan)," ucap Friece Sumolang

Menurut Friece Sumolang, keempat WNA ini hanya mengantongi paspor dan izin tinggal selama dua bulan.

Namun izin tinggal itu sudah diperpanjang berbulan-bulan di Kantor Imigrasi wilayah Kendari.

Baca juga: Caleg Ngamuk Nol Suara di TPS Sendiri, Minta Kotak Suara Dibuka

"Dari informasi yang saya dapatkan di Kantor Imigrasi Kendari mereka hanya punya izin kunjungan/wisata," tuturnya. 

Ketentuan Deportasi

Dikutip dari laman resmi Imigrasi.go.id, deportasi mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disebutkan, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum.

“Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi. Selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (11/04/2023).

Ruang Detensi Imigrasi sendiri merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved