Gorontalo Hari Ini
Ada 13 WNA Langgar Aturan Imigrasi di Gorontalo Sepanjang 2025, Terbanyak Asal Tiongkok
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mencatat sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) melakukan pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2025.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-pelayanan-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sepanjang 2025, tercatat 13 WNA melanggar aturan keimigrasian di Gorontalo
- Kasus didominasi WNA asal Tiongkok, disusul Vietnam dan Pakistan
- Mayoritas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal, seluruhnya dikenai deportasi
TRIBUNGORONTALO.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mencatat sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) melakukan pelanggaran keimigrasian sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, WNA asal Tiongkok mendominasi dengan 9 kasus, disusul Vietnam 3 kasus, dan Pakistan 1 kasus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal, yakni penggunaan izin yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
“Pelanggaran terbanyak terkait penyalahgunaan izin tinggal. Seluruhnya telah dikenakan tindakan administratif berupa deportasi,” tegas Gelora kepada TribunGorontalo.com, Rabu (17/12/2025).
Pergerakan WNA di Gorontalo Sepanjang 2025
Selain mencatat pelanggaran, Imigrasi Gorontalo juga memantau pergerakan WNA di wilayah tersebut.
- 117 permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan tercatat sepanjang tahun, mayoritas diajukan oleh wisatawan.
- 207 kru kapal masuk melalui TPI Pelabuhan Anggrek, terdiri dari 26 WNI dan 181 WNA, sebagian besar awak kapal barang.
Data kewarganegaraan WNA di Gorontalo lebih banyak terlihat dari pelayanan izin tinggal, dengan Tiongkok sebagai negara asal terbanyak.
Baca juga: Kesaksian Irfan Botutihe Korban Kebakaran di Dulalowo Gorontalo, Rumah Nyaris Jadi Abu
Layanan Paspor Turun
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Gorontalo juga mencatat tren permohonan paspor:
- 5.451 permohonan paspor hingga 12 Desember 2025, turun dari 6.943 permohonan pada 2024.
- 3.160 paspor elektronik dan 2.291 paspor biasa.
Sejak 1 Oktober 2025, layanan paspor di Gorontalo hanya melayani penerbitan paspor elektronik, sejalan dengan kebijakan nasional peningkatan keamanan dokumen perjalanan.
Data ini menunjukkan bahwa Gorontalo tidak hanya menjadi tujuan wisata, tetapi juga jalur masuk bagi pekerja asing di sektor perdagangan dan logistik.
Namun, tingginya pelanggaran izin tinggal, terutama oleh WNA asal Tiongkok, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)