Empat WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi Imigrasi Gorontalo

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang, mengatakan telah memeriksa empat WNA itu sejak Kamis (21/2/2024). 

Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang saat diwawancarai di Pohuwato. 

Ruangan ini terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi. Orang asing dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari.

Jika WNA membutuhkan waktu lebih lama untuk proses deportasinya, Ia dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian tersendiri, terpisah dari kantor imigrasi.

Adapun biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, lanjut Achmad, akan dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat (3).

Namun jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut.

Apabila Ia tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga. Jika keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua pelanggaran oleh Orang Asing dapat langsung diberikan tindakan oleh Imigrasi. Kita harus melihat jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ke ranah kriminal/hukum pidana, maka WNA akan diproses oleh instansi yang berwenang. Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan batas-batas yang telah diatur oleh undang-undang keimigrasian,” imbuhnya.

Terkait dengan overstay, Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari.

Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara itu, bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Ketentuan mengenai sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.

Lama waktu penangkalan terhadap orang asing yang pernah dideportasi dari Indonesia tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan.

Bagi WNA yang ditangkal karena overstay, umumnya penangkalan berlangsung selama 6 (enam) bulan.

“Jika orang asing yang pernah ditangkal ingin kembali mengunjungi Indonesia, Ia atau penjaminnya wajib mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Ditjen Imigrasi,” tandas Achmad.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved