Berita Gorontalo
2 WN Tiongkok Diusir dari Gorontalo Gara-gara Dianggap Berbahaya
Dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XW dan HS akhirnya harus meninggalkan Indonesia.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XW dan HS akhirnya harus meninggalkan Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menindak tegas keduanya dengan deportasi pada Rabu (24/9/2025), setelah dinilai melanggar aturan keimigrasian.
Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” bunyi pasar tersebut.
Sebelum dipulangkan, XW dan HS ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Gorontalo.
Ruang detensi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing (warga negara asing) yang dikenai tindakan administratif keimigrasian, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian di Indonesia.
Setelah seluruh prosedur resmi dijalankan, keduanya diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia, lalu dilanjutkan ke Guangzhou melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Proses deportasi dipimpin langsung oleh Plt. Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bayu Nugraha Ramadhan.
Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedaulatan negara.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi keimigrasian dengan penuh tanggung jawab dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Deportasi ini juga merupakan hasil kerja sama lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), forum koordinasi yang selama ini aktif mengawasi keberadaan orang asing di Gorontalo.
Sepanjang 2025, Imigrasi Gorontalo telah mendeportasi warga negara asing dari berbagai negara, termasuk Vietnam, Pakistan, dan Tiongkok.
Sebagian besar kasus berkaitan dengan pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa.
Selain penegakan hukum, Imigrasi Gorontalo juga tengah menyiapkan ekspansi layanan.
Rencana pembentukan Kantor Imigrasi Pohuwato ditargetkan dapat mendekatkan pelayanan ke masyarakat di Pohuwato, Boalemo, hingga sebagian wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Agung Sampurno, menekankan pentingnya dukungan semua pihak agar rencana tersebut segera terwujud.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DEPORTASI-Dua-WNA-dideportasi-dari-Indonesia-gara-gara-dianggap-berbahaya.jpg)