Berita Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Sahkan 29 Perda dalam 5 Tahun, 6 Ranperda Ditetapkan 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo selama lima tahun menghasilkan 29 Peraturan Daerah (Perda).

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Kantor DPRD Kota Gorontalo 

Ranperda ini diketuai Darmawan Duming, didampingi Wakil Ketua, Herman Haluti dan sekretarisnya Andi Helda M Nyiwi.

Sedangkan anggota terdiri dari lima orang yaitu Sucipto Kadir, Ekwan Ahmad, Erman Latjengke, Syafruddin Djunaidi dan Arifin Miola

Ketiga, untuk Pansus III terdiri dua pembahasan juga yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan lembaga ada dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang susunan dan organisasi perangkat daerah.

Ranperda ini diketuai Tien Mobiliu, didampingi Wakil Ketua, Alwi Podunge dan sekretarisnya Rolly Kadullah.

Sedangkan anggota terdiri dari empat orang yaitu Selvi Mantu, Masni Dubaili, Jemmy Mamangkey dan Supangkat Ramadhan.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan, Lisnawati Duhengo mengatakan keenam Ranperda tersebut akan dibahas tahun 2024.

"Iya itu semua sudah fix akan dibahas tahun ini," ungkapnya.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved