Berita Kota Gorontalo
DPRD Kota Gorontalo Sahkan 29 Perda dalam 5 Tahun, 6 Ranperda Ditetapkan 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo selama lima tahun menghasilkan 29 Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUGORONTALO.COM, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo selama lima tahun menghasilkan 29 Peraturan Daerah (Perda). Semuanya telah disahkan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Di tahun 2024 DPRD Kota Gorontalo akan menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Berdasarkan data yang didapatkan TribunGorontalo.com pada tahun 2019 ada empat Perda yang telah ditetapkan.
1. Perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Perda tentang penyelenggaraan parkir.
3. Perda tentang penyelenggaraan pasar
4. Perda Kota Gorontalo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.
Baca juga: Dalam 4 Tahun Sejak 2019-2023, DPRD Kabupaten Gorontalo Sahkan 9 Perda
Tahun 2020 ada lima Perda yang di sahkan yaitu:
1. Perda tentang perubahan atas Perda Kota Gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah.
2. Perda tentang pajak daerah.
3. Perda tentang retribusi jasa umum.
4. Perda tentang retribusi jasa usaha
5. Perda tentang retribusi perizinan tertentu.
Kemudian tahun 2021 ada empat Perda yang di sahkan yaitu:
1. Perda Kota Gorontalo tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Gorontalo 2019-2024.
2. Perda tentang tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain
3. Perda tentang pengelolaan zakat
4. Perda tentang penyelenggaraan kepemudaan.
Di tahun 2022 ditetapkan sembilan Perda.
1. Perda tentang penyelenggaraan pemondokan
2. Perda tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah
3. Perda tentang penyelenggaraan cagar budaya
4. Perda tentang penyidik pegawai negeri sipil
5. Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal
6. Perda tentang pengelolaan keuangan daerah
7. Perda tentang penyelenggaraan kearsipan
8. Perda tentang perusahaan umum daerah air minum Muara Tirta
9. Perda tentang pengarusutamaan gender.
Pada tahun 2023 ada tujuh Perda yang telah disahkan, yaitu:
1. Perda tentang pajak dan retribusi
2. Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
3. Perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
4. Perda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
5. Perda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
6. Perda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum.
7. Perda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
Sedangkan pada tahun 2024, Ranperda DPRD Kota Gorontalo terdapat enam Perda yang akan di tetapkan.
Keenam Ranperda tersebut merupakan Rancangan pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2035 atas usul inisiatif legislatif dan usul inisiatif eksekutif.
Ranperda tersebut juga sudah dibentuk tim Panitia Khusus (Pansus).
Terdiri dari tiga pansus yang dikoordinatori oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, Wakil Ketua I, Rivai Bukusu dan Wakil Ketua II, Syamsudin Umar.
Berikut daftar pembahasan enam Ranperda yang akan dibahas beserta Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Pansus DPRD Kota Gorontalo.
Pertama, untuk Pansus I terdiri dua pembahasan yaitu Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman dan Ranperda tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ranperda ini diketuai oleh Irwan Hunawa, didampingi wakil ketua Ariston Tilameo dan sekretaris Onis Jafar Akuko.
Sedangkan anggotanya terdiri empat orang yaitu Maryam Umadji, Mucksin Brekat, Leny Ontalu dan Heriyanto Thalib.
Kedua, untuk Pansus II terdiri dua pembahasan juga yaitu Ranperda tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular dan Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan perusahaan.
Ranperda ini diketuai Darmawan Duming, didampingi Wakil Ketua, Herman Haluti dan sekretarisnya Andi Helda M Nyiwi.
Sedangkan anggota terdiri dari lima orang yaitu Sucipto Kadir, Ekwan Ahmad, Erman Latjengke, Syafruddin Djunaidi dan Arifin Miola
Ketiga, untuk Pansus III terdiri dua pembahasan juga yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan lembaga ada dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang susunan dan organisasi perangkat daerah.
Ranperda ini diketuai Tien Mobiliu, didampingi Wakil Ketua, Alwi Podunge dan sekretarisnya Rolly Kadullah.
Sedangkan anggota terdiri dari empat orang yaitu Selvi Mantu, Masni Dubaili, Jemmy Mamangkey dan Supangkat Ramadhan.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan, Lisnawati Duhengo mengatakan keenam Ranperda tersebut akan dibahas tahun 2024.
"Iya itu semua sudah fix akan dibahas tahun ini," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dprd-kota-gorontalo124.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.