Kasus Korupsi Eks Kades Molonggota

Saksi Sebut Eks Kades Molonggota Gorontalo Tidak Bayar Upah Pengerjaan Sesuai Rincian Anggaran Biaya

Terdakwa Hapsa Saleh Adjilahu (HSA) disebut tidak membayar upah pengerjaan sesuai rincian anggaran biaya (RAB).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada kasus korupsi eks kades Monggolato, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Terdakwa Hapsa Saleh Adjilahu (HSA) disebut tidak membayar upah pengerjaan sesuai rincian anggaran biaya (RAB).

Hal itu diungkapkan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo pada Rabu (31/1/2024).

"Dalam dokumen yang saya tandatangani itu tertera Rp13 juta. Namun saya hanya menerima Rp 8 juta," ujar Yamin Adam di hadapan majelis hakim.

Yamin dan Yudin Abu Samad dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Hapsa alias HSA.

Eks Kades Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Gorontalo Utara itu didakwa telah menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2020.

Dalam proyek anggaran itu, tercatat adanya program bantuan rumah layak huni (RHL) sebanyak 12 unit, masing-masing senilai Rp 40 juta. 

Sementara itu, Yamin dan Yudin merupakan pekerja atau tukang yang melaksanakan pembangunan RHL tersebut. 

"Karena saya juga termasuk dalam penerima bantuan RHL, sehingga saya yang jadi tukang," terang Yamin.

HSA disebut meminta kepada bendaha desa yakni Yaman Panto untuk mencairkan uang.

Setelah menerima pencairan, HSA kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada bendaraha guna pembayaran pajak. 

Baca juga: Sekretaris dan Bendahara Bakal jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Eks Kepala Desa Monggolato Gorontalo

Sebagian besar ia gunakan untuk membayar kepada penyedia jasa, upah pekerja, dan kepada honor pelaksanaan kegiatan. 

Proyek 12 RHL itu diduga dikelolanya sendiri dan tanpa melalui musyawarah. 

"Bahan bangunan saya ambil dari sama ibu (HSA)," tandasnya. 

Adapun untuk menutupi kekurangan dalam perampungan pengerjaan rumah, Yamin mengaku terpaksa menggunakan dana pribadinya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved