Berita Kota Gorontalo
DPRD Kota Gorontalo Sahkan 29 Perda dalam 5 Tahun, 6 Ranperda Ditetapkan 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo selama lima tahun menghasilkan 29 Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
2. Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
3. Perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
4. Perda tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
5. Perda tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
6. Perda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum.
7. Perda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
Sedangkan pada tahun 2024, Ranperda DPRD Kota Gorontalo terdapat enam Perda yang akan di tetapkan.
Keenam Ranperda tersebut merupakan Rancangan pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2035 atas usul inisiatif legislatif dan usul inisiatif eksekutif.
Ranperda tersebut juga sudah dibentuk tim Panitia Khusus (Pansus).
Terdiri dari tiga pansus yang dikoordinatori oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, Wakil Ketua I, Rivai Bukusu dan Wakil Ketua II, Syamsudin Umar.
Berikut daftar pembahasan enam Ranperda yang akan dibahas beserta Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Pansus DPRD Kota Gorontalo.
Pertama, untuk Pansus I terdiri dua pembahasan yaitu Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman dan Ranperda tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ranperda ini diketuai oleh Irwan Hunawa, didampingi wakil ketua Ariston Tilameo dan sekretaris Onis Jafar Akuko.
Sedangkan anggotanya terdiri empat orang yaitu Maryam Umadji, Mucksin Brekat, Leny Ontalu dan Heriyanto Thalib.
Kedua, untuk Pansus II terdiri dua pembahasan juga yaitu Ranperda tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular dan Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dprd-kota-gorontalo124.jpg)