Berita Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Sahkan 29 Perda dalam 5 Tahun, 6 Ranperda Ditetapkan 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo selama lima tahun menghasilkan 29 Peraturan Daerah (Perda).

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Kantor DPRD Kota Gorontalo 

TRIBUGORONTALO.COM, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo selama lima tahun menghasilkan 29 Peraturan Daerah (Perda). Semuanya telah disahkan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Di tahun 2024 DPRD Kota Gorontalo akan menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Berdasarkan data yang didapatkan TribunGorontalo.com pada tahun 2019 ada empat Perda yang telah ditetapkan.

1. Perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik.

2. Perda tentang penyelenggaraan parkir.

3. Perda tentang penyelenggaraan pasar

4. Perda Kota Gorontalo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.

Baca juga: Dalam 4 Tahun Sejak 2019-2023, DPRD Kabupaten Gorontalo Sahkan 9 Perda

Tahun 2020 ada lima Perda yang di sahkan yaitu:

1. Perda tentang perubahan atas Perda Kota Gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah.

2. Perda tentang pajak daerah.

3. Perda tentang retribusi jasa umum.

4. Perda tentang retribusi jasa usaha

5. Perda tentang retribusi perizinan tertentu.

Kemudian tahun 2021 ada empat Perda yang di sahkan yaitu:

1. Perda Kota Gorontalo tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Gorontalo 2019-2024.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved