Bawaslu Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: Erman Katili Kembali Bertugas sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Informasi itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, Jumat (26/1/2024).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Erman Katili kembali diaktifkan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sempat diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisioner Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili kini diaktifkan kembali.

Informasi itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, Jumat (26/1/2024).

Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima SK Bawaslu RI No 39/HK.01.01/KI/K0/2024 tentang pengaktifan kembali anggota Bawaslu Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo atas nama Erman Katili.

Kepada TribunGorontalo.com, John menyebut bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima hasil dari DKPP RI.

"Kita baru saja menerima informasi tersebut, namun isi suratnya sudah tertanggal 19 Januari kemarin," ujarnya.

Baca juga: Nama 5 Mahasiswa UNG yang Lulus tanpa Skripsi, Cek Prestasinya

John menyebut bahwa Erman telah melengkapi segala berkas yang diisyaratkan oleh DKPP pada sidang putusan sebelumnya.

Sejalan dengan itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo Amin Abdullah, juga membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut bahwa Erman sudah aktif yang mulai kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo.

"Surat yang kita terima dari Bawaslu RI itu, sebagai pencabutan dari surat pemberhentian Erman Katili pada 8 Desember 2023 lalu," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili selaku Teradu dalam perkara nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Fadel Muhammad tak Melanggar saat Hadiri Kampanye Anies Baswedan di Gorontalo

Sanksi Pemberhentian sementara tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Erman Katili selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan, Erman terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Pemberhentian Sementara Erman dalam kurun waktu tersebut yakni sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP Teradu secara ilegal.

Serta diterbitkan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan Ketua Umum PKP yang menyatakan Teradu bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved